Komnas Perempuan Desak Hentikan Militerisasi di Papua yang Perparah Kekerasan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyerukan penghentian pendekatan keamanan dan praktik militerisasi di Papua.
Langkah ini dinilai terus memperbesar kerentanan perempuan dan anak terhadap kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
>>> Pakar ITB: B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Kurangi Impor Solar
Anggota Komnas Perempuan Yuni Asriyanti menegaskan desakan tersebut dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.
Ia menyebut negara harus memprioritaskan perlindungan warga sipil, pemulihan korban, dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat terdampak konflik.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi peringatan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik yang jatuh pada 19 Juni.
Data pengaduan Komnas Perempuan periode 2021–2025 mencatat 75 kasus kekerasan terhadap perempuan dari Papua. Dari jumlah tersebut, 30 kasus atau 40 persen melibatkan aparat atau pejabat negara.
Yuni menambahkan bahwa persoalan di Papua bukan hanya kekerasan itu sendiri. Risiko impunitas dan lemahnya infrastruktur perlindungan korban di wilayah terdampak konflik juga menjadi masalah besar.
>>> WhatsApp Bantah Gunakan Warna Kontak sebagai Penanda Blokir
Anggota Komnas Perempuan Sondang Friskha menyoroti situasi di Papua yang menghadirkan jumlah aparat bersenjata berlebih dan pengungsian berkepanjangan.
Hal itu dikhawatirkan memicu konflik horizontal antarwarga sipil dan melemahkan akses korban terhadap perlindungan serta keadilan.
Menurut Sondang, perempuan menghadapi kerentanan berlapis dalam situasi seperti ini.
Risiko pelecehan dan kekerasan seksual tinggi di wilayah dengan kehadiran aparat yang banyak, perempuan pengungsi rentan terhadap eksploitasi, dan kekerasan dalam rumah tangga meningkat akibat tekanan konflik.
>>> Federasi Sepak Bola Iran Gugat Aturan Perjalanan AS ke FIFA
Ketersediaan layanan bagi korban kekerasan di Papua masih terbatas. Akibatnya, korban kekerasan seksual menghadapi hambatan serius untuk memperoleh layanan, perlindungan, dan pemulihan.
Update Terbaru
Kronologi Wanita Tusuk Rekan Kerja Hingga Tujuh Kali di Menteng
Jumat / 19-06-2026, 21:15 WIB
Wamen ESDM: Jargas CNG Percepat Akses Energi di Wilayah Tanpa Pipa
Jumat / 19-06-2026, 21:15 WIB
Angkasa Pura Indonesia Revitalisasi Terminal Bandara Minangkabau Rp553 Miliar
Jumat / 19-06-2026, 21:15 WIB
Arsenal vs Coventry City di Pekan Pembuka Premier League 2026/2027
Jumat / 19-06-2026, 21:12 WIB
Belanda Hadapi Swedia di Laga Hidup Mati Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 21:12 WIB
Skotlandia vs Maroko: Duel Panas Perebutan Puncak Grup C Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 21:10 WIB
FIFA Blokir Tiket Pelaku Rasisme, Undang YouTuber Korea Selatan
Jumat / 19-06-2026, 21:10 WIB
Universitas Surabaya dan Institut Perbanas Jakarta Juarai Campus League 2026
Jumat / 19-06-2026, 21:10 WIB
Dampak Tersembunyi Kerja Malam Terungkap Lewat 14.000 Pemindaian Otak
Jumat / 19-06-2026, 21:08 WIB
Kritikus Bedah Kelemahan Naskah Disclosure Day Karya Steven Spielberg
Jumat / 19-06-2026, 21:08 WIB
H5N1 Diduga Tewaskan Ribuan Anak Anjing Laut di Australia
Jumat / 19-06-2026, 21:08 WIB
Imigrasi Denpasar Pastikan Layanan Normal Usai Digeledah KPK
Jumat / 19-06-2026, 21:08 WIB
Yayasan Tarumanagara Siapkan Cetak Biru Kampus 4 Seluas 138 Hektare
Jumat / 19-06-2026, 21:08 WIB
Mahasiswa di Semarang Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Verbal
Jumat / 19-06-2026, 21:04 WIB






