Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyerukan penghentian pendekatan keamanan dan praktik militerisasi di Papua.

Langkah ini dinilai terus memperbesar kerentanan perempuan dan anak terhadap kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

in1

>>> Pakar ITB: B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Kurangi Impor Solar

Anggota Komnas Perempuan Yuni Asriyanti menegaskan desakan tersebut dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.

Ia menyebut negara harus memprioritaskan perlindungan warga sipil, pemulihan korban, dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat terdampak konflik.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi peringatan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik yang jatuh pada 19 Juni.

Data pengaduan Komnas Perempuan periode 2021–2025 mencatat 75 kasus kekerasan terhadap perempuan dari Papua. Dari jumlah tersebut, 30 kasus atau 40 persen melibatkan aparat atau pejabat negara.

Yuni menambahkan bahwa persoalan di Papua bukan hanya kekerasan itu sendiri. Risiko impunitas dan lemahnya infrastruktur perlindungan korban di wilayah terdampak konflik juga menjadi masalah besar.

>>> WhatsApp Bantah Gunakan Warna Kontak sebagai Penanda Blokir

Anggota Komnas Perempuan Sondang Friskha menyoroti situasi di Papua yang menghadirkan jumlah aparat bersenjata berlebih dan pengungsian berkepanjangan.

Hal itu dikhawatirkan memicu konflik horizontal antarwarga sipil dan melemahkan akses korban terhadap perlindungan serta keadilan.

Menurut Sondang, perempuan menghadapi kerentanan berlapis dalam situasi seperti ini.

Risiko pelecehan dan kekerasan seksual tinggi di wilayah dengan kehadiran aparat yang banyak, perempuan pengungsi rentan terhadap eksploitasi, dan kekerasan dalam rumah tangga meningkat akibat tekanan konflik.

>>> Federasi Sepak Bola Iran Gugat Aturan Perjalanan AS ke FIFA

Ketersediaan layanan bagi korban kekerasan di Papua masih terbatas. Akibatnya, korban kekerasan seksual menghadapi hambatan serius untuk memperoleh layanan, perlindungan, dan pemulihan.