Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, memastikan layanan keimigrasian tetap berjalan normal setelah digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan pelayanan tetap berjalan lancar.

in1

>>> Yayasan Tarumanagara Siapkan Cetak Biru Kampus 4 Seluas 138 Hektare

Layanan publik seperti pembuatan paspor dan pengurusan izin tinggal tidak terdampak oleh penggeledahan tersebut.

Menurut Haryo, layanan keimigrasian tetap beroperasi sesuai jadwal, baik di kantor maupun layanan luar kantor yang sedang berlangsung di kawasan Renon, Denpasar.

Penggeledahan Terkait Dugaan Pemerasan WNA

Penyidik KPK menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar pada Jumat setelah layanan kembali dibuka usai libur Hari Raya Galungan pada 16–18 Juni 2026.

>>> Mahasiswa di Semarang Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Verbal

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan yang dilakukan sejak siang hari.

Penggeledahan merupakan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dalam pengurusan dokumen keimigrasian berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

>>> Pakar: Indonesia Berpeluang Jadi Pionir Penerapan Biodiesel Campuran Tinggi

Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan selama periode 2022–2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar.