Imigrasi Tanjung Uban Deportasi WN Maroko karena Langgar Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, mendeportasi seorang warga negara Maroko berinisial EMB (29) karena menyalahgunakan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban Adi Hari Pianto mengatakan EMB masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata, namun bekerja sebagai bartender di sebuah kafe di Tanjung Uban.
>>> JAPFA Manfaatkan Data Ilmiah untuk Raih Pendanaan ESG Global
"Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan masyarakat terkait adanya warga negara asing yang beraktivitas mencurigakan di sebuah kafe di Tanjung Uban," kata Adi dalam keterangan pers di kantornya, Jumat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas imigrasi melakukan pengawasan dan pemeriksaan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati EMB sedang meracik dan menyajikan minuman kepada pelanggan kafe.
Menurut Adi, aktivitas tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki EMB sebagai pemegang visa kunjungan wisata. Petugas kemudian mengamankan paspor dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, EMB masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre pada 5 Juni 2026, lalu melanjutkan perjalanan ke Bintan," ujarnya.
>>> Marc Marquez Waspadai Tantangan Fisik di MotoGP Ceko
Adi mengatakan EMB dideportasi ke negara asalnya, Maroko, pada 14 Juni 2026 setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
Ia menambahkan pihaknya juga memberikan teguran kepada pemilik kafe agar lebih selektif dalam mempekerjakan warga negara asing dan mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
"Setiap industri UMKM harus kita lindungi bersama.
>>> Bank Indonesia Catat Kredit Perbankan Tumbuh 11,51 Persen pada Mei 2026
Kami tetap tegas terhadap warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian, apalagi sampai merugikan warga negara Indonesia," katanya.
Update Terbaru
Mantan Bupati Lombok Timur Diperiksa sebagai Saksi Korupsi Lahan MXGP
Jumat / 19-06-2026, 19:56 WIB
Harga Minyak Brent Kembali ke Atas 80 Dolar AS Akibat Perundingan AS-Iran Batal
Jumat / 19-06-2026, 19:56 WIB
BPBD Catat 2.319 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi di Sigi, Sulteng
Jumat / 19-06-2026, 19:56 WIB
Coway Luncurkan Slim Stand, Pemurni Air dengan Teknologi Reverse Osmosis
Jumat / 19-06-2026, 19:56 WIB
Wabup Kolut Temui Mensos Bahas Pembangunan Sekolah Rakyat
Jumat / 19-06-2026, 19:55 WIB
OJK Perluas Izin Usaha PT Gadai Sakti Jakarta ke Tingkat Nasional
Jumat / 19-06-2026, 19:55 WIB
MSCI Soroti Hambatan Struktural Pasar Modal Indonesia, Transparansi Dinilai Memburuk
Jumat / 19-06-2026, 19:55 WIB
MAPPA Rilis Trailer Teaser Chainsaw Man: Assassins Arc dan Game Baru
Jumat / 19-06-2026, 19:52 WIB
Veda Ega Peringkat ke-15 pada Latihan Moto3 GP Ceko
Jumat / 19-06-2026, 19:52 WIB
IHSG Menguat 3,76% dalam Sepekan, Ditutup di Level 6.177
Jumat / 19-06-2026, 19:52 WIB
128 Atlet dari 12 Provinsi Ikuti Kejuaraan MMA Nasional di Bogor
Jumat / 19-06-2026, 19:50 WIB
Kemenhut dan Yayasan BOS Lepasliarkan 5 Orangutan ke TNBBBR Kalteng
Jumat / 19-06-2026, 19:50 WIB
Timnas Swiss Hajar Bosnia 4-1 di Piala Dunia 2026, Manzambi Jadi Bintang
Jumat / 19-06-2026, 19:50 WIB
MPR Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Tingkatkan Literasi Nasional
Jumat / 19-06-2026, 19:48 WIB






