KPK Terima Informasi Dugaan Pemerasan di Imigrasi di Sejumlah Daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima informasi terkait dugaan pemerasan di lingkungan kantor imigrasi (kanim) di sejumlah daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan informasi tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk masyarakat yang melaporkan dugaan praktik korupsi di daerah lain.
>>> Sabalenka ke Perempat Final, Gauff Tersingkir di Berlin
Hal itu disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6) malam.
Menurut Budi, informasi itu menjadi pengayaan bagi penyidik untuk mengungkap lebih lanjut kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Tentu ini terbuka kemungkinan karena peristiwa tertangkap tangan ini selalu jadi entry point KPK untuk bisa menyasar lebih luas lagi," katanya.
Ia mengajak masyarakat atau warga negara asing (WNA) yang menjadi korban untuk tidak segan memberikan informasi kepada KPK.
"Informasi dari masyarakat, terlebih para pihak yang sebagai korban, sangat dibutuhkan bagi penyidik untuk melakukan pengayaan, termasuk melihat di mana saja praktik ini terjadi dan modusnya," ujarnya.
Sebelumnya, pada 2-3 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA.
>>> Komdigi Tindak 9.263 Kasus Pelanggaran HKI di Situs Web Ilegal
OTT tersebut merupakan yang ke-11 sepanjang 2026.
Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang, terdiri dari delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.
Delapan tersangka itu antara lain Silmy Karim yang pernah menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023-2024, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
>>> Prudential Syariah Salurkan Santunan Rp8,5 Triliun untuk 325 Ribu Peserta
Tersangka lainnya yakni Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Update Terbaru
Wamen Fauzan Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Transformasi Pendidikan Tinggi
Kamis / 18-06-2026, 09:44 WIB
Panduan Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN dan PTS 2026
Kamis / 18-06-2026, 09:44 WIB
Rupiah Melemah ke Rp17.856 per Dolar AS pada 18 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 09:44 WIB
Bursa Efek Indonesia Menanti Hasil Evaluasi Pasar Global MSCI
Kamis / 18-06-2026, 09:44 WIB
Kementerian ESDM Pastikan Mandatori Biodiesel B50 Mulai 1 Juli 2026
Kamis / 18-06-2026, 09:40 WIB
KPK Dalami Distribusi Bonus di Kasus Dugaan Korupsi PPT ET
Kamis / 18-06-2026, 09:40 WIB
Pelatih Ghana Sebut Kemenangan 1-0 atas Panama Sangat Berharga
Kamis / 18-06-2026, 09:40 WIB
Kemenag Buka Kompetisi Film Pendek Islami 2026, Total Hadiah Puluhan Juta
Kamis / 18-06-2026, 09:37 WIB
Harga Emas Antam 18 Juni 2026 Turun Rp 30.000 Jadi Rp 2.703.000 Per Gram
Kamis / 18-06-2026, 09:36 WIB
Pemerintah Disarankan Salurkan BSU untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Kamis / 18-06-2026, 09:36 WIB
4 Cara Mengatasi Cemburu agar Tidak Berujung Overthinking
Kamis / 18-06-2026, 09:36 WIB
Kurs Rupiah Melemah ke Rp17.853 per Dolar AS pada 18 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 09:36 WIB
Empat Langkah Kelola Rasa Cemburu agar Tidak Menjadi Overthinking
Kamis / 18-06-2026, 09:36 WIB
Harga Emas Antam 18 Juni 2026 Turun Rp30.000 Jadi Rp2.703.000 Per Gram
Kamis / 18-06-2026, 09:36 WIB






