Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima informasi terkait dugaan pemerasan di lingkungan kantor imigrasi (kanim) di sejumlah daerah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan informasi tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk masyarakat yang melaporkan dugaan praktik korupsi di daerah lain.

>>> Sabalenka ke Perempat Final, Gauff Tersingkir di Berlin

Hal itu disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6) malam.

Menurut Budi, informasi itu menjadi pengayaan bagi penyidik untuk mengungkap lebih lanjut kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Tentu ini terbuka kemungkinan karena peristiwa tertangkap tangan ini selalu jadi entry point KPK untuk bisa menyasar lebih luas lagi," katanya.

Ia mengajak masyarakat atau warga negara asing (WNA) yang menjadi korban untuk tidak segan memberikan informasi kepada KPK.

"Informasi dari masyarakat, terlebih para pihak yang sebagai korban, sangat dibutuhkan bagi penyidik untuk melakukan pengayaan, termasuk melihat di mana saja praktik ini terjadi dan modusnya," ujarnya.

Sebelumnya, pada 2-3 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA.

>>> Komdigi Tindak 9.263 Kasus Pelanggaran HKI di Situs Web Ilegal

OTT tersebut merupakan yang ke-11 sepanjang 2026.

Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang, terdiri dari delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.

Delapan tersangka itu antara lain Silmy Karim yang pernah menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023-2024, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

>>> Prudential Syariah Salurkan Santunan Rp8,5 Triliun untuk 325 Ribu Peserta

Tersangka lainnya yakni Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.