Komdigi Tindak 9.263 Kasus Pelanggaran HKI di Situs Web Ilegal
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengintensifkan pengawasan terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di ruang digital.
Berdasarkan data penanganan sejak 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026, tercatat 9.263 kasus pelanggaran HKI.
>>> Prudential Syariah Salurkan Santunan Rp8,5 Triliun untuk 325 Ribu Peserta
Situs web independen menjadi saluran utama pemalsuan dengan 9.109 pelanggaran. Sementara itu, media sosial dinilai lebih aman berkat mekanisme pelaporan yang ketat.
Secara kumulatif, Komdigi telah memblokir 4.550.790 konten negatif di internet Indonesia. Penegakan HKI diprioritaskan sebagai fondasi daya saing global.
Pola Pelanggaran Semakin Terorganisir
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pola pelanggaran HKI saat ini semakin terorganisir dan masif.
Pelanggaran terutama terjadi melalui situs web ilegal yang terus bermunculan dengan domain baru.
Pemerintah berkomitmen meningkatkan kolaborasi takedown ekosistem digital bersama para pemilik platform untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
>>> Erling Haaland Akui Harry Kane dan Kylian Mbappe Lebih Tajam
"Negara harus hadir untuk memastikan para kreator mendapatkan perlindungan yang layak atas karya mereka," tegas Alexander.
Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) mengonfirmasi bahwa sekitar 98 persen kejahatan digital berpusat pada domain web.
Sekretaris Jenderal AVISI, Elvira Lestari, mengatakan strategi ke depan akan berfokus pada 'Follow the Money'.
AVISI bekerja sama dengan penyedia pembayaran dan pengiklan untuk memastikan situs ilegal tidak mendapatkan pemasukan.
Langkah pemutusan aliran dana ini dijalankan secara paralel melalui koordinasi taktis antar-lembaga untuk mencegah replikasi domain baru oleh pelaku pembajakan.
>>> Komdigi Tindak 9.263 Pelanggaran HKI di Ruang Digital, Dominasi Situs Ilegal
AVISI juga terus memperkuat sinergi dengan Komdigi untuk mempercepat proses takedown situs sebelum berganti domain.
Update Terbaru
Rupiah Melemah ke Rp17.856 per Dolar AS pada 18 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 09:44 WIB
Bursa Efek Indonesia Menanti Hasil Evaluasi Pasar Global MSCI
Kamis / 18-06-2026, 09:44 WIB
Kementerian ESDM Pastikan Mandatori Biodiesel B50 Mulai 1 Juli 2026
Kamis / 18-06-2026, 09:40 WIB
KPK Dalami Distribusi Bonus di Kasus Dugaan Korupsi PPT ET
Kamis / 18-06-2026, 09:40 WIB
Pelatih Ghana Sebut Kemenangan 1-0 atas Panama Sangat Berharga
Kamis / 18-06-2026, 09:40 WIB
Kemenag Buka Kompetisi Film Pendek Islami 2026, Total Hadiah Puluhan Juta
Kamis / 18-06-2026, 09:37 WIB
Harga Emas Antam 18 Juni 2026 Turun Rp 30.000 Jadi Rp 2.703.000 Per Gram
Kamis / 18-06-2026, 09:36 WIB
Pemerintah Disarankan Salurkan BSU untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Kamis / 18-06-2026, 09:36 WIB
4 Cara Mengatasi Cemburu agar Tidak Berujung Overthinking
Kamis / 18-06-2026, 09:36 WIB
Kurs Rupiah Melemah ke Rp17.853 per Dolar AS pada 18 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 09:36 WIB
Empat Langkah Kelola Rasa Cemburu agar Tidak Menjadi Overthinking
Kamis / 18-06-2026, 09:36 WIB
Harga Emas Antam 18 Juni 2026 Turun Rp30.000 Jadi Rp2.703.000 Per Gram
Kamis / 18-06-2026, 09:36 WIB
Rupiah Melemah ke Rp17.853,6 per Dolar AS pada 18 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 09:36 WIB
Kementerian ESDM Ajak Gaikindo Uji Coba Bensin Bioetanol E20
Kamis / 18-06-2026, 09:35 WIB






