Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengintensifkan pengawasan terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di ruang digital.

Berdasarkan data penanganan sejak 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026, tercatat 9.263 kasus pelanggaran HKI.

>>> Prudential Syariah Salurkan Santunan Rp8,5 Triliun untuk 325 Ribu Peserta

Situs web independen menjadi saluran utama pemalsuan dengan 9.109 pelanggaran. Sementara itu, media sosial dinilai lebih aman berkat mekanisme pelaporan yang ketat.

Secara kumulatif, Komdigi telah memblokir 4.550.790 konten negatif di internet Indonesia. Penegakan HKI diprioritaskan sebagai fondasi daya saing global.

Pola Pelanggaran Semakin Terorganisir

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pola pelanggaran HKI saat ini semakin terorganisir dan masif.

Pelanggaran terutama terjadi melalui situs web ilegal yang terus bermunculan dengan domain baru.

Pemerintah berkomitmen meningkatkan kolaborasi takedown ekosistem digital bersama para pemilik platform untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

>>> Erling Haaland Akui Harry Kane dan Kylian Mbappe Lebih Tajam

"Negara harus hadir untuk memastikan para kreator mendapatkan perlindungan yang layak atas karya mereka," tegas Alexander.

Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) mengonfirmasi bahwa sekitar 98 persen kejahatan digital berpusat pada domain web.

Sekretaris Jenderal AVISI, Elvira Lestari, mengatakan strategi ke depan akan berfokus pada 'Follow the Money'.

AVISI bekerja sama dengan penyedia pembayaran dan pengiklan untuk memastikan situs ilegal tidak mendapatkan pemasukan.

Langkah pemutusan aliran dana ini dijalankan secara paralel melalui koordinasi taktis antar-lembaga untuk mencegah replikasi domain baru oleh pelaku pembajakan.

>>> Komdigi Tindak 9.263 Pelanggaran HKI di Ruang Digital, Dominasi Situs Ilegal

AVISI juga terus memperkuat sinergi dengan Komdigi untuk mempercepat proses takedown situs sebelum berganti domain.