Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengintensifkan pengawasan terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di ranah digital.

Data penindakan sejak 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026 menunjukkan Komdigi telah menangani 9.263 kasus. Situs web ilegal mendominasi dengan 9.109 pelanggaran.

>>> TRE-PR Batalkan Sanksi Gleisi Hoffmann soal Pernyataan Inelegibilitas Deltan Dallagnol

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pembajakan digital kini semakin terorganisir dan masif.

"Kami melihat pola pelanggaran HKI saat ini semakin terorganisir dan masif, terutama melalui situs web ilegal yang terus bermunculan dengan domain baru," jelas Alexander.

Distribusi ilegal tersebut dinilai mengancam ekosistem digital dan keberlangsungan industri kreatif domestik. Sementara itu, platform media sosial terpantau lebih terkendali berkat sistem pelaporan yang ketat.

Kolaborasi dengan Industri

Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) merespons dengan memperketat strategi kolaboratif. Data internal mengonfirmasi 98 persen pelanggaran HKI terkonsentrasi pada situs web.

Sekretaris Jenderal AVISI, Elvira Lestari, mengatakan bahwa strategi ke depan akan berfokus pada pemutusan aliran dana ekosistem ilegal.

>>> DR Kongo Tahan Imbang Portugal di Laga Perdana Piala Dunia 2026

"Ini adalah tantangan besar bagi kami. Strategi AVISI ke depan akan berfokus pada 'Follow the Money'.

Kami bekerja sama dengan penyedia pembayaran dan pengiklan untuk memastikan situs-situs ilegal ini tidak mendapatkan pemasukan," kata Elvira.

Komdigi mencatat penanganan 4.550.790 konten negatif di ruang digital selama periode yang sama.

Meski volume HKI di bawah kasus judi online, perlindungannya tetap menjadi pilar daya saing global.

>>> Ghana Tekuk Panama 1-0 Lewat Gol Telat Caleb Yirenkyi

Pemerintah terus memperkuat sinergi dengan pelaku usaha untuk mengedukasi masyarakat agar beralih ke konten legal. Langkah ini merupakan bentuk apresiasi terhadap karya anak bangsa.