TRE-PR Batalkan Sanksi Gleisi Hoffmann soal Pernyataan Inelegibilitas Deltan Dallagnol
Mahkamah Pemilu Regional Paraná (TRE-PR) secara bulat memutuskan pada Rabu (17/6) bahwa Anggota Parlemen Federal Gleisi Hoffmann berhak menyatakan mantan Deputado Deltan Dallagnol tidak memenuhi syarat pencalonan (inelegibel).
Keputusan tersebut membatalkan denda sebesar 5.000 real Brasil, perintah penghapusan konten, serta larangan bagi Hoffmann untuk mengunggah pernyataan baru mengenai situasi hukum Dallagnol di media sosial.
>>> DR Kongo Tahan Imbang Portugal di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Partai Novo sebelumnya mengajukan representasi hukum dengan tuduhan adanya propaganda pemilu negatif yang terlalu dini dan disinformasi dalam unggahan Hoffmann di Instagram serta Facebook.
Dasar Hukum Putusan
Hakim Relatora Adriana de Lourdes Simette menegaskan bahwa Mahkamah Agung Federal (STF) telah menganalisis kasus serupa terkait situasi pemilu Deltan Dallagnol.
Menteri STF Flávio Dino, saat menganalisis kasus paralel terkait kebebasan berpendapat, menyatakan bahwa kewajaran konten yang diunggah, tanpa permintaan suara secara eksplisit, memperkuat ketidaktepatan keputusan yang digugat.
>>> Ghana Tekuk Panama 1-0 Lewat Gol Telat Caleb Yirenkyi
Catatan dokumen putusan TRE-PR mempertegas bahwa pembatasan interpretasi atas fakta publik merupakan tindakan yang dilarang oleh yurisprudensi Mahkamah Agung Federal.
Dallagnol sendiri telah dicopot dari jabatannya oleh Tribunal Superior Eleitoral (TSE) pada Mei 2023 berdasarkan Undang-Undang Ficha Limpa karena mengundurkan diri dari Kejaksaan saat menghadapi prosedur disipliner.
>>> Trump Teken Kesepakatan Buka Selat Hormuz di Versailles
Meskipun putusan ini menjamin hak berpendapat Hoffmann, TRE-PR menggarisbawahi bahwa kepastian apakah Dallagnol dapat mencalonkan diri dalam Pemilu 2026 baru akan diputuskan saat pendaftaran resmi diajukan.
Update Terbaru
Tom Holland Sebut Owen Cooper Berpotensi Jadi Spider-Man Berikutnya
Kamis / 18-06-2026, 09:44 WIB
Wamen Fauzan Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Transformasi Pendidikan Tinggi
Kamis / 18-06-2026, 09:44 WIB
Panduan Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN dan PTS 2026
Kamis / 18-06-2026, 09:44 WIB
Rupiah Melemah ke Rp17.856 per Dolar AS pada 18 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 09:44 WIB
Bursa Efek Indonesia Menanti Hasil Evaluasi Pasar Global MSCI
Kamis / 18-06-2026, 09:44 WIB
Kementerian ESDM Pastikan Mandatori Biodiesel B50 Mulai 1 Juli 2026
Kamis / 18-06-2026, 09:40 WIB
KPK Dalami Distribusi Bonus di Kasus Dugaan Korupsi PPT ET
Kamis / 18-06-2026, 09:40 WIB
Pelatih Ghana Sebut Kemenangan 1-0 atas Panama Sangat Berharga
Kamis / 18-06-2026, 09:40 WIB
Kemenag Buka Kompetisi Film Pendek Islami 2026, Total Hadiah Puluhan Juta
Kamis / 18-06-2026, 09:37 WIB
Harga Emas Antam 18 Juni 2026 Turun Rp 30.000 Jadi Rp 2.703.000 Per Gram
Kamis / 18-06-2026, 09:36 WIB
Pemerintah Disarankan Salurkan BSU untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Kamis / 18-06-2026, 09:36 WIB
4 Cara Mengatasi Cemburu agar Tidak Berujung Overthinking
Kamis / 18-06-2026, 09:36 WIB
Kurs Rupiah Melemah ke Rp17.853 per Dolar AS pada 18 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 09:36 WIB
Empat Langkah Kelola Rasa Cemburu agar Tidak Menjadi Overthinking
Kamis / 18-06-2026, 09:36 WIB






