Mahkamah Pemilu Regional Paraná (TRE-PR) secara bulat memutuskan pada Rabu (17/6) bahwa Anggota Parlemen Federal Gleisi Hoffmann berhak menyatakan mantan Deputado Deltan Dallagnol tidak memenuhi syarat pencalonan (inelegibel).

Keputusan tersebut membatalkan denda sebesar 5.000 real Brasil, perintah penghapusan konten, serta larangan bagi Hoffmann untuk mengunggah pernyataan baru mengenai situasi hukum Dallagnol di media sosial.

>>> DR Kongo Tahan Imbang Portugal di Laga Perdana Piala Dunia 2026

Partai Novo sebelumnya mengajukan representasi hukum dengan tuduhan adanya propaganda pemilu negatif yang terlalu dini dan disinformasi dalam unggahan Hoffmann di Instagram serta Facebook.

Dasar Hukum Putusan

Hakim Relatora Adriana de Lourdes Simette menegaskan bahwa Mahkamah Agung Federal (STF) telah menganalisis kasus serupa terkait situasi pemilu Deltan Dallagnol.

Menteri STF Flávio Dino, saat menganalisis kasus paralel terkait kebebasan berpendapat, menyatakan bahwa kewajaran konten yang diunggah, tanpa permintaan suara secara eksplisit, memperkuat ketidaktepatan keputusan yang digugat.

>>> Ghana Tekuk Panama 1-0 Lewat Gol Telat Caleb Yirenkyi

Catatan dokumen putusan TRE-PR mempertegas bahwa pembatasan interpretasi atas fakta publik merupakan tindakan yang dilarang oleh yurisprudensi Mahkamah Agung Federal.

Dallagnol sendiri telah dicopot dari jabatannya oleh Tribunal Superior Eleitoral (TSE) pada Mei 2023 berdasarkan Undang-Undang Ficha Limpa karena mengundurkan diri dari Kejaksaan saat menghadapi prosedur disipliner.

>>> Trump Teken Kesepakatan Buka Selat Hormuz di Versailles

Meskipun putusan ini menjamin hak berpendapat Hoffmann, TRE-PR menggarisbawahi bahwa kepastian apakah Dallagnol dapat mencalonkan diri dalam Pemilu 2026 baru akan diputuskan saat pendaftaran resmi diajukan.