Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan program mandatori biodiesel B50 akan diterapkan mulai 1 Juli 2026 di Indonesia.

Kepastian ini disampaikan meskipun sejumlah regulasi teknis untuk menjalankan kebijakan bauran 50 persen biodiesel tersebut belum resmi diterbitkan.

>>> Harga Emas Antam 18 Juni 2026 Turun Rp 30.000 Jadi Rp 2.703.000 Per Gram

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa dunia industri dan produsen fatty acid methyl ester (FAME) telah siap memproduksi bahan bakar sesuai standar.

Kesiapan tersebut mencakup penyesuaian spesifikasi teknis pada kendaraan dan alat berat.

"Sudah, sudah, sudah kalau spek.

Jadi dari alat berat terus dipastikan speknya sudah turun 20 PPM untuk water content dan seterusnya monogliserida dan lain-lain itu.

Iyalah pasti [1 Juli 2026]," kata Eniya pada Rabu (17/6/2026).

Aturan Teknis Menunggu Tanda Tangan Menteri

Saat ini, dua keputusan menteri (kepmen) ESDM terkait alokasi volume dan waktu pelaksanaan tinggal menunggu tanda tangan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Penentuan volume akhir biodiesel B50 masih dikaji bersama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas guna mengantisipasi lonjakan konsumsi pada momen libur Natal dan Tahun Baru 2026.

"Volume [masih dibahas]. Karena kan perkiraan Nataru, perkiraan ini kan dihitung semua.

Gitu. Terus kesiapan volume dari FAME-nya juga," tegas Eniya.

Pemerintah memproyeksikan alokasi awal biodiesel sebesar 15,64 juta kiloliter (kl), namun angka tersebut berpotensi meningkat menjadi 17,6 juta kl atau naik 12,5 persen untuk tahun ini.

>>> Pemerintah Disarankan Salurkan BSU untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Aturan mengenai kuota penyerapan minyak sawit mentah (CPO) dan spesifikasi kualitas biodiesel akan segera ditetapkan melalui kepmen baru yang direncanakan terbit bulan ini.