Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kebijakan mandatori biodiesel 50 persen atau B50 akan resmi berlaku mulai 1 Juli 2026.

Langkah ini bertujuan mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar minyak nasional sekaligus mempercepat transisi energi bersih di Indonesia.

>>> Bank Ina Kaji Ulang Bunga Simpanan Usai BI Rate Naik ke 5,5%

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani, menyatakan tahapan menuju pemberlakuan program ini sudah memasuki evaluasi akhir.

Ditjen EBTKE terus berkoordinasi intensif dengan Ditjen Migas ESDM untuk mematangkan aspek teknis, termasuk perhitungan ketersediaan volume bahan bakar nabati.

"Ikan lagi calling-callingan sama pak Dirjen Migas, (bahas) volume, karena kan perkiraan Nataru, ini dihitung semua, terus kesiapan volume dari FAME-nya juga," kata Eniya di Kementerian ESDM, Kamis (18/6/2026).

Berdasarkan uji coba yang berjalan, formulasi B50 menunjukkan performa positif dengan kandungan air lebih rendah dibandingkan B40.

Penurunan kadar air ini membuat spesifikasi teknis campuran bahan bakar baru telah mencapai kesepakatan bersama.

>>> KTO Beri Diskon Tiket Bus untuk Turis Asing, Ini Syaratnya

"Spesifikasi-nya, sudah turun 20 ppm untuk water content dan seterusnya monoblisery dan lain-lain," katanya.

Terkait payung hukum, Kementerian ESDM tinggal menunggu penandatanganan dua Keputusan Menteri oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

"Kan ada dua Kepmen, Kepmen mandatori sudah Pak Menteri tinggal teken. Terus lanjut saya sedang bahas dengan (Ditjen) Migas," sebutnya.

Program B50 mengusung konsep pencampuran 50 persen bahan bakar nabati dari minyak sawit mentah dengan 50 persen bahan bakar minyak konvensional.

>>> Portugal Ditahan Imbang DR Kongo 1-1 pada Laga Pembuka Piala Dunia 2026

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya, mulai dari B10 pada 2016 hingga B40 pada 2025.