PN Jakarta Pusat Eksekusi Pengosongan Lahan Hotel Sultan
Petugas Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama pihak Gelora Bung Karno (GBK) memasuki area Hotel Sultan pada Kamis, 18 Juni 2026, pukul 10.10 WIB untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan.
Aparat kepolisian dengan perlengkapan tameng mengamankan area lobi, sementara petugas GBK mengunci beberapa pintu kaca setelah area resepsionis hotel terlihat dikosongkan.
>>> Dua Perusahaan Siap IPO di BEI pada Juni-Juli 2026
Sejumlah tamu hotel, termasuk orang dewasa dan anak-anak, langsung diminta keluar dari kamar mereka dengan didampingi personel polisi wanita saat membawa barang bawaan.
Langkah pengosongan paksa ini dilakukan setelah dibacakannya penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/PDT. EKS/2026/PN.
Jkt. Pst.
jo. Nomor 208/Pdt.
G/2025/PN. Jkt.
>>> Kemnaker Percepat Transformasi BPVP Jadi Mini Campus
Pst oleh pihak pengadilan.
"Mengadili: Satu, mengabulkan permohonan para Pemohon di atas.
Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya," kata Azhar, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Eksekusi ini didasarkan pada pertimbangan Pasal 195 HIR jo Pasal 1033 Rv demi mengembalikan aset tanah kepada pihak Sekretariat Negara selaku penggugat.
"Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya.
>>> Saham NatWest dan IAG Tawarkan Valuasi Rendah di Bursa London
Tiga, menetapkan biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut hukum," imbuhnya.
Update Terbaru
Menkum Serahkan Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat
Kamis / 18-06-2026, 13:00 WIB
Aryaduta Menteng dan Suites Semanggi Jadi Official Hotel Partner BTN Jakim 2026
Kamis / 18-06-2026, 13:00 WIB
Harry Su: Kinerja ANTM Hadapi Tantangan di Semester II-2026
Kamis / 18-06-2026, 13:00 WIB
Baca Preview Spoiler Lookism Chapter 613 Bahasa Indonesia, Kejutan Besar! Pembaca Makin Penasaran
Kamis / 18-06-2026, 13:00 WIB
Perpres 27/2026 Belum Bisa Diakses Publik Sebulan Setelah Diumumkan
Kamis / 18-06-2026, 12:56 WIB
Bocoran Boruto Two Blue Vortex Chapter 34: Kondisi Sarada dan Jadwal Rilis
Kamis / 18-06-2026, 12:55 WIB
Ditjen Pajak Soroti Potensi Kehilangan Penerimaan Negara dari Program MBG
Kamis / 18-06-2026, 12:55 WIB
Saham PANI Berbalik Melompat 6,23 Persen pada Sesi I
Kamis / 18-06-2026, 12:55 WIB
Samsung Galaxy S26 Series Hadirkan Lima Teknologi Gaming Terbaru
Kamis / 18-06-2026, 12:55 WIB
Penyebab Pasangan Sering Bertengkar Menurut Pakar, dari Emosi hingga Domestik
Kamis / 18-06-2026, 12:55 WIB
Qualcomm Rilis Snapdragon Reality Elite, Tingkatkan Performa AR
Kamis / 18-06-2026, 12:55 WIB
Samsung Galaxy S26 Series Hadirkan Lima Teknologi Penunjang Performa Gaming Stabil
Kamis / 18-06-2026, 12:55 WIB
4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna, Nyaman Digenggam dan Muat di Tas Kecil
Kamis / 18-06-2026, 12:53 WIB
Universitas Indonesia Perketat Seleksi Masuk Vokasi dan S1
Kamis / 18-06-2026, 12:52 WIB






