Petugas Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama pihak Gelora Bung Karno (GBK) memasuki area Hotel Sultan pada Kamis, 18 Juni 2026, pukul 10.10 WIB untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan.

Aparat kepolisian dengan perlengkapan tameng mengamankan area lobi, sementara petugas GBK mengunci beberapa pintu kaca setelah area resepsionis hotel terlihat dikosongkan.

>>> Dua Perusahaan Siap IPO di BEI pada Juni-Juli 2026

Sejumlah tamu hotel, termasuk orang dewasa dan anak-anak, langsung diminta keluar dari kamar mereka dengan didampingi personel polisi wanita saat membawa barang bawaan.

Langkah pengosongan paksa ini dilakukan setelah dibacakannya penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/PDT. EKS/2026/PN.

Jkt. Pst.

jo. Nomor 208/Pdt.

G/2025/PN. Jkt.

>>> Kemnaker Percepat Transformasi BPVP Jadi Mini Campus

Pst oleh pihak pengadilan.

"Mengadili: Satu, mengabulkan permohonan para Pemohon di atas.

Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya," kata Azhar, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Eksekusi ini didasarkan pada pertimbangan Pasal 195 HIR jo Pasal 1033 Rv demi mengembalikan aset tanah kepada pihak Sekretariat Negara selaku penggugat.

"Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya.

>>> Saham NatWest dan IAG Tawarkan Valuasi Rendah di Bursa London

Tiga, menetapkan biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut hukum," imbuhnya.