Proses eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, berlangsung tegang pada Kamis (18/6/2026).

Aparat gabungan TNI dan Polri terlibat ketegangan dengan sekelompok massa yang menolak pengosongan tersebut.

>>> Inggris Tekuk Kroasia 4-2 di Laga Pembuka Piala Dunia 2026

Situasi memanas saat panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan eksekusi di lokasi.

Massa mulai melemparkan batu dan kayu ke arah petugas, sehingga polisi mengerahkan water cannon untuk membubarkan kerumunan.

Beberapa orang diamankan dalam insiden tersebut.

Dampak kericuhan membuat pihak pengelola kawasan GBK membatasi akses masuk dengan menutup Pintu 5, 7, dan 8 sejak pagi hari.

>>> Roberto Martinez Bela Cristiano Ronaldo Usai Portugal Ditahan Imbang Kongo

Latar Belakang Sengketa Lahan

Eksekusi dilakukan setelah pengadilan mengabulkan permohonan Sekretariat Negara melalui PPKGBK atas lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora.

Sengketa pemanfaatan lahan Blok 15 ini telah berlangsung selama 26 tahun antara PPKGBK dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.

Masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan tersebut dinyatakan berakhir oleh Kementerian ATR/BPN dan tidak diperpanjang lagi oleh pemerintah.

Sebelum tindakan paksa, pengadilan telah memberikan tenggat waktu 23 hari kepada penghuni untuk mengosongkan bangunan secara sukarela.

>>> Korlantas Polri Fasilitasi SIM Digital Lewat Aplikasi untuk Memudahkan Pengendara

Karena kawasan tidak kunjung dikosongkan, proses eksekusi tetap dijalankan sesuai ketetapan hukum.