Artis Tamara Tyasmara menyampaikan tanggapannya terkait vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Yudha Arfandi, terdakwa pembunuhan putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante.

Menurut Tamara, hukuman tersebut belum sebanding dengan kehilangan nyawa sang anak. "Sebenarnya dari awal, hukuman apa pun itu kan enggak ada yang menggantikan Dante.

>>> Trailer Spider-Man: Brand New Day Isyaratkan Peran Sadie Sink sebagai Jean Grey

Jadi, gimana ya, walaupun 20 tahun rasanya menurut aku belum sebanding," ujarnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/6/26).

Peristiwa pembunuhan berencana terjadi pada 27 Januari 2024 di sebuah kolam renang di Jakarta Timur.

Yudha terbukti melanggar Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.

Perbedaan Tuntutan dan Vonis

Tamara juga menyoroti perbedaan antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman mati dengan vonis hakim yang hanya 20 tahun penjara.

>>> Rupiah Melemah ke Rp17.796 per Dolar AS pada Kamis Siang

"Tapi apa pun itu kan Jaksa waktu itu menuntutnya hukuman mati, tapi Hakim kan memutuskan ya 20 tahun.

Ya sudah, alhamdulillah. Masih ada hukuman yang lebih besar lagi nanti di akhirat," ungkapnya.

Di sisi lain, upaya hukum terdakwa berupa Peninjauan Kembali (PK) dan banding telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Tamara mengaku lega dan bersyukur atas keputusan tersebut.

"Ya lega juga. Aku tuh was-was, takut banget kayaknya diterima gitu.

>>> Blibli dan idEA Beri Tanggapan soal Kewajiban NIB dalam Permendag Terbaru

Kalau diterima aku kayaknya enggak ngerti harus kayak gimana gitu. Jadi pas ditolak ya alhamdulillah bersyukur banget sama keputusan itu," kata Tamara.