Blibli dan idEA Beri Tanggapan soal Kewajiban NIB dalam Permendag Terbaru
PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) memberikan tanggapan terkait aturan legalitas pelaku usaha dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang PMSE.
Regulasi tersebut mewajibkan platform menolak pedagang baru yang tidak memiliki minimal Nomor Induk Berusaha (NIB) sektor perdagangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) dan (5).
>>> Yen Anjlok ke Level Terendah Sejak Juli 2024, Pasar Waspadai Intervensi Jepang
Kebijakan ini memperketat aturan sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 31 Tahun 2023, yang dinilai belum mengatur mekanisme penegakan hukum dan konsekuensi operasional secara rinci.
Tanggapan Blibli
Head of Public Relations Blibli Nazrya Octora menyampaikan bahwa sosialisasi dan edukasi mengenai pemenuhan syarat usaha menjadi faktor krusial untuk mendukung adaptasi para pelaku usaha digital.
"Koordinasi lintas sektor juga menjadi penting untuk memastikan harmonisasi dengan regulasi sektoral yang telah berlaku serta sinkronisasi kewajiban dalam ekosistem digital yang semakin terintegrasi," kata Nazrya Octora pada Kamis (18/6/2026).
Manajemen Blibli menilai penyelarasan tersebut diperlukan agar implementasi aturan berjalan efektif sesuai karakteristik setiap model bisnis, sekaligus melindungi konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
"Sejalan dengan komitmen perusahaan dalam menjaga standar layanan yang tepercaya, kami memandang kejelasan regulasi sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, mendorong standar layanan yang lebih baik, serta menciptakan level playing field yang setara bagi pelaku usaha digital," ungkap Nazrya.
>>> Harga Emas Perhiasan di Raja Emas dan Laku Emas 18 Juni 2026 Turun
Perusahaan berharap penerapan regulasi dilakukan proporsional dengan mempertimbangkan skala usaha termasuk UMKM agar tidak menghambat inovasi.
Pandangan idEA
Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan menilai arah kebijakan pemerintah sudah positif untuk perlindungan hukum, namun tantangan terbesar ada pada detail teknis implementasi seperti insentif promosi UMKM dan tata kelola kecerdasan buatan.
"Perlindungan konsumen tentu penting," kata Budi Primawan pada Minggu (7/6/2026).
Menurut pihak idEA, tantangan perdagangan digital turut melibatkan oknum pembeli sehingga ekosistem yang akuntabel harus dijaga agar tidak membebani pelaku usaha yang patuh.
Kemudahan proses dan masa transisi menjadi penentu keberhasilan penerapan NIB ini.
>>> Prodia Diagnostic Line Targetkan Dana IPO Rp62,75 Miliar
"Mudah-mudahan dukungan pemerintah dalam bentuk sosialisasi, pendampingan, dan penyederhanaan proses dapat membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan tersebut, sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap berbagai program pemerintah, pembiayaan, dan pengembangan usaha," kata Budi Primawan.
Update Terbaru
Thomas Tuchel Panggil Trevoh Chalobah ke Skuad Inggris untuk Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 13:31 WIB
AC Oulu Targetkan Kemenangan Kelima Beruntun Saat Jamu IFK Mariehamn
Kamis / 18-06-2026, 13:30 WIB
Wakil Kepala BPS: Data Sensus Ekonomi 2026 Tidak Terkait Pajak
Kamis / 18-06-2026, 13:30 WIB
Beirut Tolak Usulan Trump agar Suriah Tangani Hizbullah
Kamis / 18-06-2026, 13:30 WIB
Kemdikdasmen: Gerakan 7 KAIH Perkuat Karakter Murid Sekolah Nonformal
Kamis / 18-06-2026, 13:30 WIB
Realisasi PAD Kota Jayapura dari PBB-P2 Capai Rp21,799 Miliar
Kamis / 18-06-2026, 13:30 WIB
Cristiano Ronaldo Alami Paceklik Gol saat Portugal Ditahan RD Kongo
Kamis / 18-06-2026, 13:30 WIB
Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga BBM Pertamax per 10 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 13:30 WIB
Rupiah Melemah ke Rp 17.856 per Dollar AS pada 18 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 13:29 WIB
BTN Integrasikan Layanan Digital dengan Rumah123 untuk Permudah KPR
Kamis / 18-06-2026, 13:28 WIB
Pelindo Setor Kontribusi Rp7,81 Triliun ke Negara Sepanjang 2025
Kamis / 18-06-2026, 13:28 WIB
Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga Pertamax Berdasarkan Mekanisme Pasar
Kamis / 18-06-2026, 13:28 WIB
Kolombia Tekuk Uzbekistan 3-1 di Laga Perdana Grup K Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 13:28 WIB
Pertamina Patra Niaga Evaluasi Harga BBM Non Subsidi Setiap Bulan
Kamis / 18-06-2026, 13:28 WIB






