PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) memberikan tanggapan terkait aturan legalitas pelaku usaha dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang PMSE.

Regulasi tersebut mewajibkan platform menolak pedagang baru yang tidak memiliki minimal Nomor Induk Berusaha (NIB) sektor perdagangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) dan (5).

>>> Yen Anjlok ke Level Terendah Sejak Juli 2024, Pasar Waspadai Intervensi Jepang

Kebijakan ini memperketat aturan sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 31 Tahun 2023, yang dinilai belum mengatur mekanisme penegakan hukum dan konsekuensi operasional secara rinci.

Tanggapan Blibli

Head of Public Relations Blibli Nazrya Octora menyampaikan bahwa sosialisasi dan edukasi mengenai pemenuhan syarat usaha menjadi faktor krusial untuk mendukung adaptasi para pelaku usaha digital.

"Koordinasi lintas sektor juga menjadi penting untuk memastikan harmonisasi dengan regulasi sektoral yang telah berlaku serta sinkronisasi kewajiban dalam ekosistem digital yang semakin terintegrasi," kata Nazrya Octora pada Kamis (18/6/2026).

Manajemen Blibli menilai penyelarasan tersebut diperlukan agar implementasi aturan berjalan efektif sesuai karakteristik setiap model bisnis, sekaligus melindungi konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

"Sejalan dengan komitmen perusahaan dalam menjaga standar layanan yang tepercaya, kami memandang kejelasan regulasi sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, mendorong standar layanan yang lebih baik, serta menciptakan level playing field yang setara bagi pelaku usaha digital," ungkap Nazrya.

>>> Harga Emas Perhiasan di Raja Emas dan Laku Emas 18 Juni 2026 Turun

Perusahaan berharap penerapan regulasi dilakukan proporsional dengan mempertimbangkan skala usaha termasuk UMKM agar tidak menghambat inovasi.

Pandangan idEA

Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan menilai arah kebijakan pemerintah sudah positif untuk perlindungan hukum, namun tantangan terbesar ada pada detail teknis implementasi seperti insentif promosi UMKM dan tata kelola kecerdasan buatan.

"Perlindungan konsumen tentu penting," kata Budi Primawan pada Minggu (7/6/2026).

Menurut pihak idEA, tantangan perdagangan digital turut melibatkan oknum pembeli sehingga ekosistem yang akuntabel harus dijaga agar tidak membebani pelaku usaha yang patuh.

Kemudahan proses dan masa transisi menjadi penentu keberhasilan penerapan NIB ini.

>>> Prodia Diagnostic Line Targetkan Dana IPO Rp62,75 Miliar

"Mudah-mudahan dukungan pemerintah dalam bentuk sosialisasi, pendampingan, dan penyederhanaan proses dapat membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan tersebut, sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap berbagai program pemerintah, pembiayaan, dan pengembangan usaha," kata Budi Primawan.