PT Pertamina Patra Niaga resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak nonsubsidi jenis Pertamax. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 10 Juni 2026.

Penetapan tarif baru didasarkan pada mekanisme harga pasar yang mengikuti formula ketentuan pemerintah. Hal ini sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

>>> Kolombia Tekuk Uzbekistan 3-1 di Laga Perdana Grup K Piala Dunia 2026

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menjelaskan bahwa formulasi harga produk nonsubsidi dihitung berdasarkan dinamika pengadaan energi.

"BBM nonsubsidi seperti Pertamax series merupakan produk yang harga jualnya disesuaikan dengan perkembangan kondisi pasar dan faktor-faktor ekonomi yang memengaruhi biaya pengadaan energi," ujar Roberth dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).

Langkah penyesuaian kebijakan harga produk komoditas nonsubsidi tersebut dipengaruhi langsung oleh dinamika parameter pasar elektronik global.

Sementara itu, pemerintah memutuskan harga BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar tidak mengalami perubahan.

>>> Pertamina Patra Niaga Evaluasi Harga BBM Non Subsidi Setiap Bulan

Manajemen menambahkan bahwa fluktuasi internasional menjadi landasan utama evaluasi nilai jual pada bulan Juni ini.

Pertamina mengklaim porsi penyesuaian harga Pertamax saat ini hanya mengambil 50 persen dari total selisih harga pasar aktual.

Langkah ini dilakukan guna memelihara daya beli warga lokal, sehingga nominalnya dinilai masih kompetitif dibanding negara ASEAN lain.

Secara reguler, peninjauan kembali terhadap nilai keekonomian BBM nonsubsidi dilakukan korporasi setiap bulan.

>>> IHSG Ambles 1,06% di Sesi I, Pasar Tunggu Pengumuman BI Rate

"Pada prinsipnya, harga BBM non-subsidi dilakukan evaluasi secara berkala setiap bulan sesuai perkembangan parameter keekonomian. Namun demikian, implementasinya tetap memperhatikan kebijakan yang ditetapkan pemerintah," tambah Roberth.