PT Pertamina Patra Niaga memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, termasuk Pertamax series, ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar dan formula dari pemerintah.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan penyesuaian harga jual Pertamax dilakukan dengan melihat pergerakan kondisi pasar secara langsung.

>>> Kejagung Periksa Sony Sonjaya Terkait Pengajuan Justice Collaborator

Ia menambahkan bahwa berbagai faktor ekonomi lain turut memengaruhi biaya pengadaan energi secara keseluruhan.

Skema ini selaras dengan ketetapan pemerintah yang memosisikan Pertamax sebagai produk komersial. Fluktuasi parameter pasar global menjadi acuan utama dalam menentukan nilai jualnya.

Evaluasi Berkala Setiap Bulan

Proses peninjauan terhadap nilai jual produk nonsubsidi berjalan secara konsisten. Pertamina mengkaji ulang indikator keekonomian setiap bulan agar harga tetap mencerminkan realitas pasar energi global.

“Pada prinsipnya, harga BBM nonsubsidi dilakukan evaluasi secara berkala setiap bulan sesuai perkembangan parameter keekonomian. Namun demikian, implementasinya tetap memperhatikan kebijakan yang ditetapkan pemerintah,” kata Roberth.

Meskipun gejolak geopolitik dunia memicu lonjakan harga minyak internasional, intervensi pemerintah tetap berjalan untuk mengendalikan nilai jual Pertamax series agar tidak melonjak terlalu tajam.

>>> Ditjen Pajak Catat Penerimaan Neto Rp940,31 Triliun per Juni 2026

Sebagai contoh, penyesuaian harga pada Juni 2025 dilakukan dengan pertimbangan matang terhadap pergerakan pasar internasional dan daya beli domestik.

Pertamina membatasi kenaikan hanya sebesar 50 persen dari selisih harga pasar.

Melalui formulasi tersebut, nilai jual Pertamax diklaim masih jauh lebih kompetitif dibandingkan produk sejenis di negara-negara ASEAN.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.

“Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen menjalankan penugasan pemerintah sekaligus menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat.

>>> Menteri ESDM Kaji Revisi Harga Batu Bara DMO untuk PLN

Kami mengajak masyarakat untuk memperoleh informasi dari kanal resmi pemerintah dan Pertamina yaitu Pertamina Customer Solution 135 agar mendapatkan informasi yang utuh dan akurat,” ujar Roberth.