Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi bagi badan usaha atau usaha perseorangan di Indonesia.

Diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

>>> Argentina vs Aljazair di Laga Pembuka Piala Dunia 2026, Messi Siap Tampil

NIB terdiri dari 13 digit angka dan berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), serta memberikan hak akses kepabeanan.

Selain itu, NIB juga mendaftarkan pengusaha sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Manfaat Memiliki NIB

Memiliki NIB memberikan banyak keuntungan bagi perkembangan bisnis. Manfaatnya antara lain identitas dan legalitas resmi, perlindungan usaha, kemudahan akses pembiayaan, serta kemudahan mengurus sertifikasi.

NIB juga membuka akses program pemerintah yang lebih luas dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap usaha Anda.

Syarat dan Persiapan Pendaftaran NIB

Sebelum mendaftar, pastikan Anda menyiapkan dokumen dan data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat e-mail aktif, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Siapkan juga data alamat tinggal, bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, serta rencana penggunaan tenaga kerja.

Jika pelaku usaha perseorangan, siapkan nomor kontak usaha dan NPWP.

>>> Tecno Spark 50 Pro Resmi Meluncur dengan Kamera Sony LYTIA 600 dan Baterai 6000 mAh

Selain itu, rencanakan permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, atau fasilitas lainnya jika diperlukan.

Langkah-Langkah Membuat NIB secara Online

Pembuatan NIB dapat dilakukan secara online melalui website OSS. Kunjungi https://oss.

go. id/ dan klik tombol daftar.

Isi data identitas pribadi seperti KTP, Paspor, NIK, tanggal lahir, dan nomor HP. Masukkan kode captcha dan setujui syarat dan ketentuan.

Lakukan aktivasi akun melalui e-mail yang dikirim, lalu masuk kembali ke laman OSS. Login dengan e-mail dan password yang diterima.

Klik Perizinan Mikro, pilih Pengajuan Baru, lalu isi semua data pribadi dan data perusahaan. Klik Simpan Data, kemudian unduh Nomor Induk Perusahaan dengan klik Simpan dan Lanjutkan.

Klik data usaha, lalu klik Proses NIB, dan terakhir klik tombol NIB untuk menerbitkan NIB.

>>> Parade Karnaval Jakarta Fair 2026 Memukau Ribuan Pengunjung di JIExpo

Setelah selesai, NIB Anda akan resmi diterbitkan dan Anda dapat mengakses berbagai perizinan lanjutan.