Cara Membuat NIB Online Lengkap dengan Syarat dan Manfaatnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi bagi badan usaha atau usaha perseorangan di Indonesia.
Diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
>>> Argentina vs Aljazair di Laga Pembuka Piala Dunia 2026, Messi Siap Tampil
NIB terdiri dari 13 digit angka dan berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), serta memberikan hak akses kepabeanan.
Selain itu, NIB juga mendaftarkan pengusaha sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Manfaat Memiliki NIB
Memiliki NIB memberikan banyak keuntungan bagi perkembangan bisnis. Manfaatnya antara lain identitas dan legalitas resmi, perlindungan usaha, kemudahan akses pembiayaan, serta kemudahan mengurus sertifikasi.
NIB juga membuka akses program pemerintah yang lebih luas dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap usaha Anda.
Syarat dan Persiapan Pendaftaran NIB
Sebelum mendaftar, pastikan Anda menyiapkan dokumen dan data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat e-mail aktif, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
Siapkan juga data alamat tinggal, bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, serta rencana penggunaan tenaga kerja.
Jika pelaku usaha perseorangan, siapkan nomor kontak usaha dan NPWP.
>>> Tecno Spark 50 Pro Resmi Meluncur dengan Kamera Sony LYTIA 600 dan Baterai 6000 mAh
Selain itu, rencanakan permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, atau fasilitas lainnya jika diperlukan.
Langkah-Langkah Membuat NIB secara Online
Pembuatan NIB dapat dilakukan secara online melalui website OSS. Kunjungi https://oss.
go. id/ dan klik tombol daftar.
Isi data identitas pribadi seperti KTP, Paspor, NIK, tanggal lahir, dan nomor HP. Masukkan kode captcha dan setujui syarat dan ketentuan.
Lakukan aktivasi akun melalui e-mail yang dikirim, lalu masuk kembali ke laman OSS. Login dengan e-mail dan password yang diterima.
Klik Perizinan Mikro, pilih Pengajuan Baru, lalu isi semua data pribadi dan data perusahaan. Klik Simpan Data, kemudian unduh Nomor Induk Perusahaan dengan klik Simpan dan Lanjutkan.
Klik data usaha, lalu klik Proses NIB, dan terakhir klik tombol NIB untuk menerbitkan NIB.
>>> Parade Karnaval Jakarta Fair 2026 Memukau Ribuan Pengunjung di JIExpo
Setelah selesai, NIB Anda akan resmi diterbitkan dan Anda dapat mengakses berbagai perizinan lanjutan.
Update Terbaru
Kiandra Ramadhipa Raih Kemenangan Perdana di Moto3 Junior World Championship Portugal
Selasa / 16-06-2026, 23:02 WIB
Prancis Hadapi Senegal di Piala Dunia dengan Kerendahan Hati
Selasa / 16-06-2026, 23:02 WIB
Kementerian PU Evaluasi Tol Bocimi Km 72 dan Percepat Seksi 3
Selasa / 16-06-2026, 23:00 WIB
Jeremy Doku Rencanakan Tinggalkan Piala Dunia 2026 demi Kelahiran Anak Pertama
Selasa / 16-06-2026, 22:59 WIB
Ruben Onsu Sindir Video Giorgio Antonio, Perusahaan Bantah Status CEO
Selasa / 16-06-2026, 22:59 WIB
ETS Transformasikan TOEFL iBT untuk Dukung Karier Internasional Pelajar
Selasa / 16-06-2026, 22:59 WIB
Turnamen Bulutangkis Internasional Hundred Hoo Haa Cup 2026 Resmi Ditutup
Selasa / 16-06-2026, 22:57 WIB
Argentina vs Aljazair: Laga Pembuka Grup J Piala Dunia 2026
Selasa / 16-06-2026, 22:57 WIB
Chevrolet Silverado 2027 Hadirkan Dua Mesin V8 Baru di Tengah Tren Turbo
Selasa / 16-06-2026, 22:56 WIB
Tori Penso Ukir Sejarah Jadi Wasit Wanita Pertama Piala Dunia 2026
Selasa / 16-06-2026, 22:56 WIB
Oppo A55 5G: Pilihan Ponsel Bekas Rp1 Jutaan dengan Konektivitas 5G di 2026
Selasa / 16-06-2026, 22:56 WIB
Mengenal Hari Besar Nasional dan Internasional Setiap Tanggal 2 Mei
Selasa / 16-06-2026, 22:56 WIB
Promo Alfamart 16-31 Mei 2026: Diskon Kebutuhan Dapur Sambut Idul Adha
Selasa / 16-06-2026, 22:56 WIB
Kiper Cape Verde Vozinha Bikin Spanyol Frustrasi di Piala Dunia 2026
Selasa / 16-06-2026, 22:56 WIB






