Kementerian Perdagangan resmi mewajibkan ekspor komoditas kelapa sawit strategis beserta produk turunannya dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk, yaitu PT Danantara Sarana Indonesia.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2026 yang diteken oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso.

>>> JAPFA Pamerkan Inovasi Keberlanjutan Lingkungan di INVIROTECH 2026

Regulasi ini merupakan langkah pemerintah dalam memperketat pengawasan ekspor sumber daya alam sekaligus mengamankan pasokan kebutuhan di dalam negeri.

Melalui aturan ini, para pelaku usaha tidak lagi diperbolehkan melakukan pengiriman komoditas sawit ke luar negeri secara langsung.

Pemerintah mengintegrasikan pengelolaan industri ini karena menilai kelapa sawit memegang peran yang sangat vital bagi stabilitas ekonomi nasional.

"Ekspor kelapa sawit hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor," demikian bunyi ketentuan dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2026.

>>> Pemerintah Genjot Pariwisata Lewat 38 Event Daerah hingga Juni 2026

Produk yang Wajib Diekspor Lewat BUMN

Ketentuan penunjukan PT Danantara Sarana Indonesia sebagai pelaksana tunggal ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Produk-produk yang masuk dalam ruang lingkup wajib ekspor BUMN ini meliputi crude palm oil (CPO), refined bleached deodorized palm oil, serta refined bleached deodorized palm olein.

Selain produk utama tersebut, pemerintah memasukkan komoditas bernilai tinggi seperti minyak jelantah (used cooking oil) dan residu hasil pengolahan minyak sawit ke dalam daftar pengawasan.

Kebijakan restrukturisasi perdagangan ini turut mengikat hak ekspor perusahaan swasta dengan kewajiban pemenuhan pasokan minyak goreng domestik melalui Program Minyak Goreng Rakyat dalam skema domestic market obligation.

>>> Inflasi Medis Indonesia Diproyeksikan Tertinggi di Asia pada 2026

Saat ini, pemerintah tengah memberikan masa transisi bagi seluruh pelaku usaha kelapa sawit sebelum keseluruhan mekanisme pemberian izin, persetujuan, pengalihan, hingga konversi hak ekspor antarproduk dijalankan secara penuh.