Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai kewajiban platform pemesanan perjalanan daring (OTA) asing untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai inovasi kebijakan pemerintah.

Menurut Trubus, langkah ini penting agar perusahaan asing menghormati dan tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia.

>>> Batas Waktu Salat Subuh dan Ketentuan Mengqadhanya Saat Kesiangan

Sebelumnya, Kementerian Pariwisata meminta OTA asing seperti Agoda, Booking. com, dan Airbnb mengurus NIB dan KBLI sebagai bagian legalitas usaha di Indonesia.

Trubus menilai kebijakan ini inovatif karena selama ini banyak OTA asing memperoleh keuntungan besar dari pasar Indonesia namun belum sepenuhnya memenuhi kewajiban legalitas.

"Kalau ini penting dalam konteks supaya para OTA asing mau menghormati atau tunduk kepada aturan-aturan yang berlaku di Indonesia, saya rasa kebijakan ini merupakan sebuah inovasi kebijakan," ujarnya.

Dari sisi keadilan usaha, ia menilai terdapat kesenjangan antara OTA lokal dan asing. OTA asing sering memperoleh keuntungan kompetitif, sementara pelaku usaha dalam negeri merasa diperlakukan tidak setara.

"OTA dalam negeri merasa ada kesenjangan sosial," katanya.

Trubus mengatakan jika aturan diterapkan dengan baik, OTA asing yang patuh berpotensi memperluas usaha ke berbagai wilayah Indonesia dan membuka lapangan kerja baru.

"Kalau mereka bisa mengembangkan kantor cabang di berbagai wilayah di Indonesia, tentu itu akan menyerap tenaga kerja," katanya.

Menanggapi ketidakpatuhan sebagian OTA asing, Trubus menilai kondisi itu menunjukkan masih ada pelaku usaha yang belum menyesuaikan diri dengan regulasi.

>>> Peneliti: Perubahan Iklim Tekan Ekonomi Kelompok Rentan di Indonesia Timur

Menurut dia, hal itu dapat menempatkan OTA domestik pada posisi kurang kompetitif.