"Mereka memandang Indonesia seolah-olah hanya sebagai pasar saja sehingga tidak mau tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia.

Akibatnya, OTA domestik sering kali merasa diperlakukan tidak adil," ujarnya.

Meski demikian, Trubus menekankan pemerintah perlu menciptakan iklim usaha kondusif bagi OTA asing agar dapat beroperasi nyaman sembari mematuhi regulasi.

"Memang perlu sosialisasi yang baik karena ini menyangkut kepercayaan. Pemerintah perlu meyakinkan mereka dengan pendekatan yang lebih moderat dan persuasif," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Pariwisata melakukan penertiban terhadap akomodasi yang tercatat di OTA namun belum memiliki izin usaha di Indonesia.

Pelaksana Tugas Deputi Industri dan Investasi Kemenpar Rizki Handayani Mustafa mengatakan data perizinan dapat dilihat melalui sistem Online Single Submission (OSS).

>>> Freeport dan Pemkab Mimika Teken 3 MoU untuk Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi

Namun, karena proses verifikasi harus dilakukan terhadap ribuan akomodasi, pemerintah membangun sistem pendukung untuk mempercepat pengawasan.