Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan di lokapasar untuk terdaftar dalam sistem Sapa UMKM serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kebijakan ini menjadi syarat bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai insentif perlindungan dari pemerintah, termasuk potongan biaya layanan hingga 50 persen.

>>> PTPN III Gandeng KPK Perkuat Sistem Pengawasan Antikorupsi

Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri UMKM tentang perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM di ekosistem digital yang sedang dirumuskan bersama sejumlah marketplace.

NIB Seperti KTP bagi Pengusaha

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa pelaku usaha yang masuk ke sistem Sapa UMKM akan mendapatkan nomor identifikasi khusus sebelum didorong mengurus NIB.

"Ini sedang lagi dilakukan. Jadi nanti ada dua, misalnya syarat pertama ada [kewajiban] masuk dalam sistem Sapa UMKM.

Di situ mereka akan dapat nomor ID. Dan simple banget kok, nggak ada yang njelimet kok.

Lalu nanti dari situ kami akan dorong bagi yang sudah punya NIB atau belum punya NIB, nanti kami dorong mereka untuk mengurus NIB," kata Maman.

Maman menegaskan bahwa kepemilikan NIB murni digunakan sebagai identitas usaha dan tidak berkaitan dengan penambahan basis pajak baru.

"Enggak ada korelasinya antara NIB dengan pengurusan pajak. NIB itu seperti KTP bagi para pengusaha," ujar Maman.

NIB berfungsi sebagai akses utama untuk mendapatkan berbagai program bantuan pemerintah, seperti fasilitas ekspor, pembiayaan, hingga insentif usaha.

>>> Airtel Tambah 2.900 Situs 5G Baru di Wilayah Upper North India

Diskon Biaya Layanan 50 Persen

Penyusunan regulasi baru ini dilakukan setelah Kementerian UMKM menerima banyak keluhan mengenai tren kenaikan biaya di platform digital.