"Banyak aspirasi ke kementerian UMKM bahwa biaya admin fee, biaya promo dan lain sebagainya di marketplace kita cenderung naik terus yang akhirnya menjadi beban biaya produksi dari UMKM kita," ujar Maman.

Pemerintah memastikan tidak akan mengintervensi struktur biaya internal masing-masing platform, melainkan mewajibkan marketplace memberikan diskon biaya layanan sebesar 50 persen untuk usaha mikro dan kecil.

"Bagi pengusaha mikro dan kecil, biaya layanannya wajib diberikan diskon 50%," tegas Maman.

Potongan biaya ini diarahkan pada komponen biaya layanan yang selama ini berkontribusi 40-50 persen dari total biaya pengeluaran pelaku usaha di marketplace.

Pemerintah juga mengatur agar biaya dalam kontrak kerja sama tidak diubah secara sepihak selama masa perjanjian berjalan.

"Jadi misalnya mereka udah buat perencanaan satu tahun, cost budget mereka sekian, tiba-tiba ada komponen biaya pemasaran yang ada di marketplace naik.

Ini mengganggu biaya produksi mereka," kata Maman.

>>> OJK Catat Klaim Industri Penjaminan Naik 17,45% Jadi Rp2,75 Triliun

Melalui aturan baru ini, platform marketplace nantinya wajib memberikan surat pemberitahuan kepada pelaku usaha minimal tiga bulan sebelum memberlakukan perubahan skema biaya.