Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan nilai klaim industri penjaminan sebesar 17,45 persen hingga mencapai Rp2,75 triliun per April 2026.

Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) mengungkapkan bahwa kenaikan ini dipicu oleh dampak lagging effect dari penyaluran kredit pada periode 2024 hingga 2025.

>>> Studi: 17,6 Persen Situs Baru Sepenuhnya Buatan AI

Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi menjelaskan bahwa pembayaran klaim pada April 2026 berasal dari pinjaman yang mengalir ke debitur sekitar 12 hingga 18 bulan sebelumnya.

"Periode tersebut bertepatan dengan pengetatan likuiditas dan suku bunga tinggi, sehingga kualitas debitur UMKM menurun," ujar Agus.

Faktor lain yang memengaruhi pembengkakan klaim adalah penurunan daya beli masyarakat yang menekan margin usaha pelaku industri kecil.

Selain itu, adanya penyelesaian klaim tertunda turut mendorong peningkatan.

>>> Timnas Indonesia Kalahkan Mozambik 1-0, Peringkat FIFA Naik ke 118

OJK mendorong penyelesaian backlog klaim yang tertunda pada tahun sebelumnya, sehingga pencatatan klaim April 2026 tampak meningkat secara akuntansi.

Konsentrasi portofolio pada sektor rentan seperti perdagangan dan jasa juga mempercepat laju klaim seiring pelemahan konsumsi.

Data OJK menunjukkan aset industri penjaminan menyusut 1,28 persen secara tahunan menjadi Rp46,73 triliun per April 2026.

>>> Kenaikan Suku Bunga BI Tekan Properti Non-Subsidi

Sementara itu, Imbal Jasa Penjaminan (IJP) tumbuh 6,13 persen ke posisi Rp2,73 triliun.