Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan usulan penerapan konsep universal banking yang diajukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) belum mencapai kesepakatan di tingkat pemerintah.

Menurut Purbaya, pembahasan mengenai konsep tersebut sempat dilakukan, tetapi belum menghasilkan keputusan final.

>>> DPR Akan Bahas Isu LGBTQ dalam RUU Sisdiknas, Tak Hanya Kurikulum

"Dulu pernah dibahas, tapi apa iya namanya pas universal banking apa enggak, nanti kita lihat. Waktu itu belum putus kalau enggak salah.

Karena itu ada pandangan dari Gubernur Bank Sentral (Perry Warjiyo) yang agak beda dengan OJK," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).

Purbaya mengaku belum mengetahui apakah konsep universal banking telah dimasukkan secara khusus dalam pembahasan mengenai PFII. Namun, ia menilai hal tersebut masih perlu ditinjau lebih lanjut.

"Itu kan P2SK ya. Jadi yang ini saya enggak tahu, enggak ada kayaknya secara khusus ada universal banking di situ.

Nanti kita lihat deh," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan definisi universal banking yang dimaksud dalam usulan tersebut.

Setelah dijelaskan konsep yang diusulkan adalah layanan satu pintu (one-stop service) yang memungkinkan satu bank menjalankan fungsi sebagai bank komersial maupun bank investasi, Purbaya menilai praktik serupa sebenarnya sudah ada di Indonesia.

"Kan sebenarnya kan udah ada yang seperti itu sekarang kan.

>>> Cara Skrining Kesehatan di BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

Apakah perlu diformalkan saya enggak tahu, nanti kita lihat lagi deh seperti apa, tapi yang waktu itu kayaknya masih belum disetujui," ucapnya.

Usulan OJK untuk PFII

Sebelumnya, OJK mengusulkan penerapan konsep universal banking sebagai salah satu fondasi operasional PFII.