Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan bahwa usulan terkait pencegahan LGBTQ dapat dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah berproses di DPR.

Hal itu disampaikan menanggapi rencana Kementerian Agama (Kemenag) yang akan memasukkan materi edukasi pencegahan fenomena orientasi seksual LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah mulai tahun ini.

>>> Cara Skrining Kesehatan di BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

Saan mengatakan seluruh masukan terkait kurikulum akan dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Sisdiknas.

"Nanti kita--masukan dari Kementerian Agama nanti kita sampaikan di Komisi X [DPR]," ujarnya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).

Menurutnya, pemberian pemahaman tentang pencegahan LGBTQ sejak jenjang SD penting dilakukan sebagai bagian dari pendidikan sejak dini.

Materi Pencegahan LGBTQ di Kurikulum

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i menjelaskan bahwa materi pencegahan LGBTQ akan disisipkan pada proses pembelajaran di kurikulum yang sudah berjalan untuk siswa kelas IV SD hingga SMA.

"Sasaran insersi kurikulum ini adalah peserta didik mulai dari kelas IV sekolah dasar, kemudian jenjang SMP dan SMA," jelas Romo dalam artikel yang dipublikasi Kemenag pada Rabu (22/7).

Ia menambahkan bahwa materi tersebut tidak membahas praktik penyebaran secara rinci, melainkan fokus memberikan pemahaman agar anak-anak tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Perpres 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, yang menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter.

Menteri Koordinator PMK Pratikno mengatakan pelaksanaan kebijakan tersebut mengacu pada Perpres 111/2025, dan kerja sama lintas lembaga digalakkan untuk mewujudkannya.

Tanggapan DPR dan MUI

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam memasukkan materi pencegahan LGBTQ ke kurikulum, terutama untuk SD.