Ia meminta materi disusun sederhana dan mempertimbangkan perkembangan anak.

>>> Trump: Semua Kerusakan Kapal di Hormuz Bakal Diganti Pakai Uang Iran

"Kalau yang dimaksud adalah memberikan pendidikan tentang kesehatan, perkembangan pubertas, menghargai sesama, serta menjelaskan bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan dari perundungan dan kekerasan, itu bisa menjadi bagian dari pendidikan yang sesuai usia," kata Lalu.

Meski demikian, ia menilai orientasi seksual tidak dapat dicegah lewat kurikulum. Pendidikan lebih baik fokus pada pembentukan karakter anak dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah pemerintah.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menilai langkah Kemenag sebagai wujud kehadiran negara dalam membentengi moral generasi muda.

"Penyusunan kurikulum pencegahan yang terstruktur dan disesuaikan dengan usia peserta didik sejak kelas 4 SD adalah langkah edukatif, preventif, serta proporsional," ujar Niam.

Menurutnya, orientasi seksual sesama jenis bukan bawaan lahir atau bagian dari HAM yang bersifat permanen.

Ia merujuk pada Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 yang menyatakan hubungan seksual di luar pernikahan sah adalah haram.

Penolakan dari Koalisi Sipil

Koalisi Kebebasan Berserikat menolak Perpres 111/2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter. Koalisi ini terdiri dari Yappika, Elsam, PSHK, Imparsial, dan Amnesty International Indonesia.

Mereka menilai Perpres tersebut menginstitusionalisasikan diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok keberagaman seksualitas dan identitas gender.

Koalisi mencatat bahwa dalam Matriks Penyelenggaraan Pertahanan Nirmiliter, frasa LGBTQ hanya disebut sekali dalam narasi umum tanpa mekanisme implementasi yang terukur.

>>> Prabowonomics: Konsep Ekonomi Prabowo Subianto untuk Kemandirian dan Pertumbuhan 8 Persen

Mereka mendesak pemerintah meninjau ulang dan menghapus penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dalam Perpres 111/2025, serta mencabut pasal-pasal dalam KUHP yang berpotensi memfasilitasi diskriminasi.