Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memperingatkan agar pelibatan aparat TNI dan Polri dalam mendampingi petugas pajak tidak membuat wajib pajak merasa diteror.

"Jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti. Wajib pajak jangan sampai merasa terteror," kata Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/7).

>>> BPOM Perkuat Daya Saing Pangan RI di ASEAN, Utamakan Keamanan Pangan

Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang dampak pelibatan institusi di luar tugas pokoknya dalam pengawasan perpajakan.

"Ini penting sekali, sebelum melakukan ini pikirkan dampak menggandeng institusi yang bukan ranahnya," ujarnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani menambahkan, komisi terkait akan meminta penjelasan dari Kementerian Keuangan soal pelibatan TNI-Polri tersebut.

>>> No-Spend Challenge: Strategi Keuangan agar Tidak Boros

"Jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat, karena sebelumnya pemerintah meminta kesadaran masyarakat melaporkan pajak secara mandiri," katanya.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi melibatkan TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.

Surat edaran yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 itu mengatur pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pembangunan jejaring informasi pengawasan.

>>> Satu Pemain Argentina Tak Balik Badan saat Spanyol Angkat Trofi Piala Dunia 2026

Kegiatan pengawasan meliputi visitasi, penyisiran, pengamatan langsung, dan pemanfaatan teknologi seperti remote sensing dan web scraping.