Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan komitmennya memperkuat daya saing produk pangan Indonesia melalui harmonisasi regulasi keamanan pangan di kawasan ASEAN.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan salah satu langkahnya adalah implementasi ASEAN Food Safety Regulatory Framework Agreement (AFSRFA).

>>> No-Spend Challenge: Strategi Keuangan agar Tidak Boros

Menurutnya, hal itu tidak hanya melindungi kesehatan konsumen, tetapi juga memperlancar perdagangan dan memperluas peluang ekspor produk pangan nasional.

"AFSRFA memberikan manfaat besar bagi Indonesia, mulai dari perlindungan kesehatan konsumen, memperlancar peredaran pangan aman di kawasan ASEAN, menciptakan perdagangan yang berkeadilan, hingga membuka peluang ekspor produk pangan nasional," kata Taruna dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan, Selasa (21/7).

Peran Strategis BPOM

Taruna menegaskan BPOM memiliki peran strategis dalam implementasi AFSRFA, mulai dari harmonisasi regulasi nasional, penguatan pengawasan keamanan pangan, hingga mewakili Indonesia dalam berbagai forum teknis ASEAN.

>>> Satu Pemain Argentina Tak Balik Badan saat Spanyol Angkat Trofi Piala Dunia 2026

BPOM juga dipercaya menjadi lead country dalam penyusunan Food Safety Emergency Response Protocol.

Oleh karena itu, BPOM telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mendukung implementasi AFSRFA.

>>> Menteri Jumhur Ungkap Denda Lingkungan Perusahaan Nakal Capai Rp1,6 T

Langkah tersebut meliputi penyelarasan regulasi nasional, penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan infrastruktur pengawasan guna meningkatkan daya saing produk pangan Indonesia di pasar ASEAN.