Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan daftar produk skincare berbahaya yang beredar secara online.

Sejumlah krim pencerah wajah ditemukan mengandung bahan kimia terlarang seperti merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat.

>>> 3 Lipstik Inez Halal Tahan Lama, Warna Intens dan Tidak Bikin Bibir Kusam

Beberapa produk bahkan tidak memiliki izin edar resmi atau nomor izin edarnya telah dicabut karena melanggar aturan. Berikut delapan krim pencerah wajah yang ditarik BPOM.

Daftar Krim Pencerah Wajah Berbahaya

1. BYOUT Skincare Brightening Spot Cream.

Produk ini mengandung asam retinoat dan hidrokinon yang dapat menyebabkan iritasi berat hingga kulit terbakar. BPOM telah mencabut nomor izin edarnya.

2. Cream Kelupas Whitening.

Krim ini termasuk kategori etiket biru yang diduga mengandung obat keras. Seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter, tetapi dijual bebas secara ilegal.

>>> Prabowo Siapkan Pesan Khusus untuk Pengganti Febrie Adriansyah

3. DR Pemutih Dokter.

Produk ini terbukti mengandung merkuri yang berbahaya bagi saraf dan ginjal. Selain itu, produk ini beredar tanpa izin edar resmi dari BPOM.

4. HN Cream Malam dan Siang.

Informasi lebih lanjut mengenai produk ini masih dalam pengawasan BPOM.

>>> Purbaya Buka Suara soal Video Viral di Sukoharjo, Tegaskan Hanya Kunjungi Saudara Istri

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek izin edar produk sebelum membeli. Gunakan fitur 'KLIK' (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) untuk menghindari produk berbahaya.