Presiden Prabowo Subianto tidak hanya akan menunjuk pengganti eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tetapi juga menyiapkan pesan khusus untuk pejabat baru tersebut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa proses pengisian jabatan Jampidsus kini memasuki tahap akhir. Prabowo ingin memastikan pejabat yang dipilih memahami arah kebijakan pemerintah.

>>> Purbaya Buka Suara soal Video Viral di Sukoharjo, Tegaskan Hanya Kunjungi Saudara Istri

Meski belum mengungkap isi pesan tersebut, Prasetyo memastikan presiden akan menyampaikannya setelah proses pengangkatan resmi selesai. "Belum ada, belum ada.

Tapi nanti pada waktunya pasti akan ada pesan-pesan khusus dari beliau," kata Prasetyo, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, presiden dijadwalkan segera menandatangani surat keputusan presiden (Keppres) mengenai pengangkatan Jampidsus baru setelah seluruh tahapan seleksi melalui Tim Penilai Akhir rampung.

"Insyaallah 1-2 hari ini sudah akan ada keputusan dan bapak presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan pejabat yang baru," ujarnya.

Prasetyo menegaskan bahwa keputusan pengganti Febrie Adriansyah bukan diambil secara sepihak. Prabowo telah berkomunikasi dan menerima berbagai masukan sebelum menetapkan pilihan.

>>> Prabowo Segera Tunjuk Jampidsus Baru, Keppres Diklaim Terbit dalam Dua Hari

Posisi Jampidsus menjadi sorotan setelah Febrie Adriansyah mundur pada 11 Juli 2026.

Di hari yang sama, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel.

Saat ini, berkas perkara telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Pemerintah berharap pengangkatan Jampidsus baru dapat menjaga kesinambungan penegakan hukum dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

>>> Oegroseno Pertanyakan Dasar Kasus Lahan Sepolwan, Polri Tegaskan Penyelidikan Masih Awal

Dengan rencana penyampaian pesan khusus dari presiden, publik kini menantikan arah kebijakan yang akan dibawa Jampidsus baru dalam menangani perkara tindak pidana khusus di Indonesia.