Presiden Prabowo Subianto diminta mengkaji ulang kebijakan kenaikan tarif pelepasan kewarganegaraan menjadi Rp5 juta.

Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, Gabriel Lele, menilai kebijakan itu tidak akan efektif mencegah brain drain.

>>> Modal Jokowi Bertambah untuk Hadapi Dokter Tifa dan Roy Suryo di Sidang Kasus Ijazah

"Kalau yang mengajukan ini katakanlah para profesor, alah kecil banget bayar 5 juta itu. Not even a penny gitu kalau orang asing bilang ya.

Itu sepele banget," ujar Gabriel, Rabu (22/7/2026).

Menurut Gabriel, persoalan utama bukan pada biaya administrasi, melainkan kemampuan negara menciptakan lingkungan yang membuat akademisi dan profesional betah berkarya di Indonesia.

Ancaman terbesar adalah meningkatnya fenomena brain drain.

Kenaikan tarif hingga 400 persen dinilai tidak akan menjadi penghalang bagi kelompok berpenghasilan tinggi atau yang telah memiliki peluang karier di luar negeri.

Pemerintah justru perlu membangun iklim riset, inovasi, dan dunia kerja yang kompetitif.

>>> 4 Rekomendasi Parfum Aroma Nanas Harga Terjangkau, Mulai Rp40 Ribuan

"Harusnya justru dibuat skema yang lebih mengikat memastikan bahwa mereka betah di dalam negeri," katanya. Negara memiliki kewajiban memastikan talenta terbaik tetap melihat Indonesia sebagai tempat yang menjanjikan.

Gabriel menegaskan, pemerintah perlu mengetahui alasan warga negara melepaskan kewarganegaraan. Tanpa kajian sistematis, kebijakan hanya menjadi solusi administratif yang tidak menyentuh akar masalah.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif Rp5 juta untuk permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan Indonesia melalui PP Nomor 30 Tahun 2026.

Tarif naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.

Akademisi menilai kebijakan tersebut tidak akan efektif tanpa perbaikan ekosistem pendidikan, riset, inovasi, dan kesempatan berkarier bagi talenta terbaik.

>>> PKH dan BPNT Triwulan III 2026 Mulai Cair, Begini Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuan

Hal ini penting untuk menekan potensi brain drain.