Biaya Lepas WNI Naik, Menkum Sebut Minat Warga yang Ingin 'Lepas' Tetap Banyak
Kenaikan biaya administrasi pelepasan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) ternyata tidak banyak memengaruhi minat masyarakat yang ingin mengakhiri kewarganegaraannya.
Pemerintah mencatat jumlah permohonan pelepasan WNI masih tergolong rendah meski tarifnya meningkat signifikan.
>>> Manuver Trump Mulai Berhasil, Iran Ketar-ketir Hadapi Dampak Perang dengan Amerika
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, hingga saat ini Kementerian Hukum menerima sekitar 300 permohonan pelepasan kewarganegaraan.
Angka tersebut, menurut dia, tidak menunjukkan lonjakan meski biaya administrasi telah naik dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp5 juta.
"Bayangkan cuma 300 orang.
Itu pun belum tentu disetujui semua," ujar Supratman saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Proses Pemeriksaan Ketat
Menurut Supratman, keputusan melepas status WNI bukan hanya mempertimbangkan kemampuan membayar biaya administrasi, tetapi juga melalui proses pemeriksaan yang ketat.
Setiap permohonan harus dibahas bersama sekitar 14 hingga 15 kementerian dan lembaga terkait.
Pemerintah, kata dia, harus memastikan pemohon tidak memiliki persoalan hukum maupun kewajiban yang belum diselesaikan sebelum permohonan disetujui.
>>> Skandal Piala Dunia Makin Panas, Gianni Infantino Dituntut Mundur dari FIFA
"Orang yang mau melepaskan kewarganegaraan tidak ada tunggakan pajak. Tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung.
Ini harus dipastikan di antara 14-15 kementerian lembaga," jelasnya.
Supratman meminta masyarakat tidak khawatir terhadap proses pelepasan kewarganegaraan. Ia menegaskan pemerintah tetap menjalankan prosedur pemeriksaan untuk memastikan setiap permohonan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, jumlah masyarakat asing yang mengajukan diri menjadi WNI justru jauh lebih besar. Supratman menyebut permohonan pewarganegaraan mencapai sekitar 1.500 orang.
Namun, biaya untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia juga mengalami kenaikan. Tarif permohonan menjadi WNI kini mencapai Rp75 juta, naik dari sebelumnya Rp50 juta.
Supratman mengatakan, pemohon kewarganegaraan harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun secara tidak berturut-turut.
>>> AS Siap Respons Ancaman Houthi Blokade Laut Merah, Perang Iran Memanas
"Sudah pasti orang yang punya kemampuan dari sisi finansial dan boleh teman-teman bandingkan berapa biaya menjadi warga negara di negara lain dibandingkan kita," katanya.
Update Terbaru
Trump Terapkan Tarif 50 Persen untuk Produk Impor Kanada
Rabu / 22-07-2026, 04:15 WIB
Jadwal Wakil Indonesia di China Open Hari Ini: Fajar/Fikri Beraksi
Rabu / 22-07-2026, 04:14 WIB
Mengenal Beige Flag, Istilah Baru dalam Hubungan yang Tak Sekadar Merah atau Hijau
Rabu / 22-07-2026, 04:14 WIB
Apakah Face Mist Viva Bisa Jadi Setting Spray? Ini Penjelasannya
Rabu / 22-07-2026, 04:14 WIB
Perbedaan Facial Wash dan Facial Foam, Pilih Sesuai Tipe Kulit
Rabu / 22-07-2026, 04:14 WIB
3 Zodiak Paling Beruntung Besok 22 Juli 2026: Pintu Rezeki Terbuka Lebar
Rabu / 22-07-2026, 04:14 WIB
Jokowi Minta Maaf ke Teman UGM yang Terseret Kasus Ijazah
Rabu / 22-07-2026, 04:14 WIB
Iran: Amerika Sadar Tak Bisa Menaklukkan Kami dengan Rudal
Rabu / 22-07-2026, 04:14 WIB
Jadwal Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi Roy Suryo Mendadak Dimajukan
Rabu / 22-07-2026, 04:14 WIB
Presiden La Liga Sebut Gianni Infantino Rusak Piala Dunia Demi Iklan
Rabu / 22-07-2026, 04:14 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 23 – 26 Juli 2026
Rabu / 22-07-2026, 04:00 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV 23 – 26 Juli 2026
Rabu / 22-07-2026, 04:00 WIB
Game Boy Pocket Berusia 30 Tahun, Warisannya Masih Terasa di Genggaman Modern
Rabu / 22-07-2026, 03:28 WIB
Ratusan Pemain Old School RuneScape Jadi Biksu dan Picu Perang Suci
Rabu / 22-07-2026, 03:28 WIB







