Kenaikan biaya administrasi pelepasan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) ternyata tidak banyak memengaruhi minat masyarakat yang ingin mengakhiri kewarganegaraannya.

Pemerintah mencatat jumlah permohonan pelepasan WNI masih tergolong rendah meski tarifnya meningkat signifikan.

>>> Manuver Trump Mulai Berhasil, Iran Ketar-ketir Hadapi Dampak Perang dengan Amerika

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, hingga saat ini Kementerian Hukum menerima sekitar 300 permohonan pelepasan kewarganegaraan.

Angka tersebut, menurut dia, tidak menunjukkan lonjakan meski biaya administrasi telah naik dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp5 juta.

"Bayangkan cuma 300 orang.

Itu pun belum tentu disetujui semua," ujar Supratman saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Proses Pemeriksaan Ketat

Menurut Supratman, keputusan melepas status WNI bukan hanya mempertimbangkan kemampuan membayar biaya administrasi, tetapi juga melalui proses pemeriksaan yang ketat.

Setiap permohonan harus dibahas bersama sekitar 14 hingga 15 kementerian dan lembaga terkait.

Pemerintah, kata dia, harus memastikan pemohon tidak memiliki persoalan hukum maupun kewajiban yang belum diselesaikan sebelum permohonan disetujui.

>>> Skandal Piala Dunia Makin Panas, Gianni Infantino Dituntut Mundur dari FIFA

"Orang yang mau melepaskan kewarganegaraan tidak ada tunggakan pajak. Tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung.

Ini harus dipastikan di antara 14-15 kementerian lembaga," jelasnya.

Supratman meminta masyarakat tidak khawatir terhadap proses pelepasan kewarganegaraan. Ia menegaskan pemerintah tetap menjalankan prosedur pemeriksaan untuk memastikan setiap permohonan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, jumlah masyarakat asing yang mengajukan diri menjadi WNI justru jauh lebih besar. Supratman menyebut permohonan pewarganegaraan mencapai sekitar 1.500 orang.

Namun, biaya untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia juga mengalami kenaikan. Tarif permohonan menjadi WNI kini mencapai Rp75 juta, naik dari sebelumnya Rp50 juta.

Supratman mengatakan, pemohon kewarganegaraan harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun secara tidak berturut-turut.

>>> AS Siap Respons Ancaman Houthi Blokade Laut Merah, Perang Iran Memanas

"Sudah pasti orang yang punya kemampuan dari sisi finansial dan boleh teman-teman bandingkan berapa biaya menjadi warga negara di negara lain dibandingkan kita," katanya.