Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tarif sebesar Rp5 juta bagi warga negara yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan atas keinginan sendiri kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

>>> Panduan Memilih Sepatu Kantor yang Nyaman dan Tetap Modis

Aturan itu telah ditandatangani presiden dan diundangkan pada 2 Juli 2026.

Berdasarkan Pasal 10, regulasi tersebut mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.

Dalam lampiran aturan disebutkan bahwa setiap permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden dikenakan tarif Rp5 juta.

Selain biaya pengajuan kepada presiden, pemerintah juga menetapkan tarif Rp3,5 juta untuk penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan dari Republik Indonesia.

Sejumlah layanan administrasi kewarganegaraan lainnya juga mengalami pengaturan tarif. Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan dikenakan biaya Rp1 juta.

Nominal yang sama berlaku untuk permohonan surat keputusan tetap menjadi WNI.

>>> Ramalan Zodiak 19 Juli: Leo Disarankan Evaluasi, Virgo Kendalikan Emosi

Sementara itu, penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenakan tarif Rp500 ribu untuk setiap permohonan.

Seluruh penerimaan dari layanan tersebut akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan wajib disetorkan ke kas negara.

Latar Belakang Kebijakan

Kebijakan ini menjadi perhatian karena muncul menyusul ucapan kontroversial Presiden Prabowo di Hari Koperasi Nasional. Saat itu, ia mengatakan, "Yang ragu-ragu silakan duduk di rumah aja.

Yang merasa negara ini suram, silakan kalau mau cari negara lain. Silakan, tidak ada yang melarang."

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa PP Nomor 30 Tahun 2026 pada dasarnya merupakan penyempurnaan regulasi pelayanan administrasi hukum yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Peraturan baru tersebut juga menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian dari Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Hukum.

>>> 27 Koperasi Meriahkan Gen Coop RUN, dari Game hingga Robotik

Hal itu sekaligus mengatur kembali berbagai jenis layanan administrasi hukum beserta tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku.