Pemerintah Tetapkan Tarif Rp5 Juta untuk Lepas Status WNI
Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tarif sebesar Rp5 juta bagi warga negara yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan atas keinginan sendiri kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
>>> Panduan Memilih Sepatu Kantor yang Nyaman dan Tetap Modis
Aturan itu telah ditandatangani presiden dan diundangkan pada 2 Juli 2026.
Berdasarkan Pasal 10, regulasi tersebut mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.
Dalam lampiran aturan disebutkan bahwa setiap permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden dikenakan tarif Rp5 juta.
Selain biaya pengajuan kepada presiden, pemerintah juga menetapkan tarif Rp3,5 juta untuk penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan dari Republik Indonesia.
Sejumlah layanan administrasi kewarganegaraan lainnya juga mengalami pengaturan tarif. Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan dikenakan biaya Rp1 juta.
Nominal yang sama berlaku untuk permohonan surat keputusan tetap menjadi WNI.
>>> Ramalan Zodiak 19 Juli: Leo Disarankan Evaluasi, Virgo Kendalikan Emosi
Sementara itu, penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenakan tarif Rp500 ribu untuk setiap permohonan.
Seluruh penerimaan dari layanan tersebut akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan wajib disetorkan ke kas negara.
Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan ini menjadi perhatian karena muncul menyusul ucapan kontroversial Presiden Prabowo di Hari Koperasi Nasional. Saat itu, ia mengatakan, "Yang ragu-ragu silakan duduk di rumah aja.
Yang merasa negara ini suram, silakan kalau mau cari negara lain. Silakan, tidak ada yang melarang."
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa PP Nomor 30 Tahun 2026 pada dasarnya merupakan penyempurnaan regulasi pelayanan administrasi hukum yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.
Peraturan baru tersebut juga menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian dari Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Hukum.
>>> 27 Koperasi Meriahkan Gen Coop RUN, dari Game hingga Robotik
Hal itu sekaligus mengatur kembali berbagai jenis layanan administrasi hukum beserta tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku.
Update Terbaru
Viral Pengakuan Jokowi Soal Ijazah Dibantah Eks Dosen UGM
Minggu / 19-07-2026, 18:43 WIB
AS Kirim F-16 dan F-35 ke Timur Tengah, Dekati Iran
Minggu / 19-07-2026, 18:43 WIB
Indonesia Juara Japan Open 2026! Fajar/Fikri Raih Gelar Super 750 Pertama Tahun Ini
Minggu / 19-07-2026, 18:43 WIB
KPK Dorong Kampanye Digital untuk Tekan Biaya Politik yang Mahal
Minggu / 19-07-2026, 18:43 WIB
Vivo Y6c 4G Resmi Dirilis di China, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Minggu / 19-07-2026, 18:42 WIB
Sinopsis Skyfall: Misi James Bond Menghadapi Musuh dari Masa Lalu
Minggu / 19-07-2026, 18:42 WIB
Ella Bright Jadi Brand Ambassador Pertama Rare Beauty
Minggu / 19-07-2026, 18:42 WIB
Gen Coop RUN 2026: Lari 5K hingga Pop-up Koperasi Digital Meriahkan Hari Koperasi
Minggu / 19-07-2026, 18:42 WIB
TOP 45 Acara TV dengan Program Terbaik Hari ini 20 Juli 2026 ada Lautan Cinta Masuk 5 Besar
Minggu / 19-07-2026, 18:00 WIB
84 Rekomendasi Tempat Nobar Final Piala Dunia 2026 di Jakarta: Dari Rooftop Mewah hingga Ruang Publik yang Meriah!
Minggu / 19-07-2026, 17:34 WIB
Fitur Firefox yang Sangat Dibutuhkan Chrome: Multi-Account Containers
Minggu / 19-07-2026, 17:12 WIB
Trump Media Tawarkan Akses Cepat ke Postingan Presiden dengan Biaya Tinggi
Minggu / 19-07-2026, 17:01 WIB
Asap Kebakaran Hutan Picu Peringatan Kualitas Udara dan Ketegangan Politik di AS
Minggu / 19-07-2026, 17:01 WIB







