Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan perubahan pola kampanye dalam pemilu dan pilkada dengan mengurangi mobilisasi massa dan mengoptimalkan pemanfaatan media sosial serta platform digital.

Langkah tersebut dinilai dapat menekan biaya politik sekaligus mengurangi potensi praktik korupsi yang berawal dari tingginya ongkos kontestasi politik.

>>> Vivo Y6c 4G Resmi Dirilis di China, Harga Mulai Rp2 Jutaan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pola kampanye saat ini masih bergantung pada pemasangan alat peraga kampanye (APK), rapat umum, hingga pengerahan massa yang membutuhkan anggaran besar.

"Kondisi ini pada akhirnya mempersulit upaya menghadirkan pemimpin yang berintegritas dan memperbesar risiko politik transaksional," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).

Menurut KPK, model kampanye yang mengandalkan rapat umum perlu dievaluasi seiring meningkatnya penetrasi internet dan penggunaan media sosial di Indonesia.

Platform digital dinilai dapat menjadi sarana yang lebih efektif dan efisien untuk menyampaikan visi, misi, serta program kerja kepada masyarakat.

"Model rapat umum yang membutuhkan biaya besar dinilai perlu ditinjau kembali dan digantikan dengan metode yang lebih efektif, seperti pemanfaatan media digital dan media sosial," ujarnya.

KPK berharap perubahan pola kampanye tersebut membuat persaingan politik lebih bertumpu pada kualitas gagasan, program, dan integritas kandidat, bukan besarnya modal yang dimiliki.

Usulan Pembiayaan Politik dan Transparansi

Selain mendorong digitalisasi kampanye, KPK mengusulkan pemerintah mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan politik, salah satunya melalui penyediaan alat peraga kampanye bagi seluruh peserta pemilu.

Menurut KPK, dukungan negara dapat mengurangi beban biaya yang ditanggung kandidat sekaligus menekan ketergantungan terhadap penyandang dana yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

KPK juga menyoroti masih dominannya penggunaan uang tunai dalam proses politik.