Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menduga ada kejanggalan dalam penjelasan kubu Don Ritto terkait temuan uang tunai sekitar Rp476 miliar dan emas batangan 74 kilogram.

Menurut Boyamin, cerita bahwa aset tersebut milik yayasan dakwah dan pendidikan Islam hanyalah upaya mengaburkan fakta dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.

>>> Prabowo Pilih Dialog dengan Mahasiswa, Cabut Pengaduan ke Tiyo Ardianto

"Itu kan hanya dalih-dalih untuk mengaburkan fakta saja. Ya kita lihat nanti saja lah.

Semoga makin terang," ujar Boyamin, Minggu (19/7/2026).

Pernyataan itu menanggapi konferensi pers Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, yang menegaskan bahwa uang dan emas tersebut tidak berkaitan dengan Febrie.

Handika bahkan menyebut kliennya telah meminta izin menggunakan rumah eks jaksa khusus itu sebagai kantor operasional yayasan dan membangun brankas untuk menyimpan aset.

Boyamin menilai seluruh klaim itu harus dibuktikan secara objektif dalam penyidikan. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri asal-usul dana, keberadaan yayasan, hingga pihak yang disebut menyerahkan aset.

Menurut Boyamin, jika keterangan tersebut terbukti tidak benar, pihak yang memberikan informasi palsu dapat dijerat dengan dugaan menghalangi proses penyidikan.

"Justru kalau begitu, harus ditindaklanjuti dan diselidiki.

>>> Pertamina Optimalkan Pasokan, Antrean BBM di Medan Berangsur Terurai

Dan nanti jika ada orang-orang yang mengakui dan terbukti tidak benar, ya dikenakan dengan ketentuan menghalangi penyidikan dengan dijerat Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.

Boyamin juga menilai penyidik tentu telah memiliki dasar kuat sebelum menyita uang dan emas yang ditemukan saat penggeledahan di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor.