Ia menegaskan bahwa penyitaan barang bukti dalam perkara korupsi tidak dilakukan sembarangan, terlebih saat keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, kubu Don Ritto masih enggan menjelaskan mengapa aset yang diklaim milik yayasan disimpan dalam bentuk uang tunai dan emas batangan.

Mereka juga belum mengungkap identitas penyumbang dana dengan alasan keamanan.

Dalam perkara ini, Don Ritto dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pasokan batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel.

Adapun Febrie Adriansyah dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi serta pencucian uang.

>>> Ester Exposito Dihadiahi Gol Top Scorer oleh Mbappe saat Nonton di Stadion

Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum, dan berbagai klaim dari masing-masing pihak diperkirakan akan menjadi bagian penting dalam pembuktian di tahap penyidikan maupun persidangan.