Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saima, melontarkan kritik keras terhadap penjelasan Kubu Tersangka Don Ritto dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia menyoroti cerita mengenai asal-usul uang tunai sekitar Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan di rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

>>> MAKI: Penjelasan Don Ritto Soal Uang Rp476 M dan Emas 74 Kg Upaya Kaburkan Fakta

Menurut Boyamin, klaim bahwa seluruh aset tersebut merupakan milik sebuah yayasan dakwah dan pendidikan Islam adalah penjelasan yang tidak masuk akal.

"Mana ada uang yayasan begitu besarnya. Itu ngaranya tingkat dewa itu.

Karena yayasan itu fungsi sosial dan menyalurkan untuk masyarakat," kata Boyamin, dikutip Minggu (19/7/2026).

Pernyataan tersebut muncul menyusul klaim Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Honggowongso.

Ia menyebut bahwa uang ratusan miliar rupiah dan emas puluhan kilogram yang ditemukan saat penggeledahan merupakan aset yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.

Menurut Handika, Don Ritto telah meminta izin kepada eks jaksa khusus tersebut untuk menggunakan rumah terkait sebagai kantor operasional yayasan.

Bahkan Don Ritto disebut membangun brankas di rumah itu untuk menyimpan aset yayasan.

Namun, penjelasan tersebut langsung dipertanyakan Boyamin.

Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan hukum, yayasan memiliki fungsi sosial sehingga dana yang dimiliki semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti membangun sekolah, pondok pesantren maupun kegiatan sosial lainnya.

>>> Prabowo Pilih Dialog dengan Mahasiswa, Cabut Pengaduan ke Tiyo Ardianto

"Kalau ada uang yang digunakan semisal untuk membangun pondok pesantren, sekolah, lalu melakukan kegiatan amal. Selain itu, yayasan dilarang untuk memiliki aset atas nama pribadi," ujarnya.