Handika Honggowongso, kuasa hukum tersangka Don Ritto, memberikan klarifikasi terkait status rumah milik mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.

Menurut Handika, aset properti tersebut disewa oleh kliennya untuk digunakan sebagai kantor operasional yayasan dakwah dan pendidikan Islam.

>>> Antrean BBM di SPBU Medan Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Terus Kawal Distribusi

Proses sewa-menyewa rumah di Sentul itu berlangsung antara tahun 2022 hingga 2023, sebelum akhirnya digeledah oleh pihak kepolisian.

Dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, kuasa hukum menegaskan bahwa Don Ritto dapat membuktikan secara hukum asal-usul seluruh uang tunai dan emas yang ditemukan saat penggeledahan.

Handika mengklaim aset-aset yang ditemukan di kediaman Sentul maupun yang disita dari kafe De'Clan Signature murni merupakan dana operasional keagamaan.

"Don Ritto meminta izin kepada pemilik untuk menggunakan rumah di Sentul sebagai backup operasional kantor yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.

Dana itu untuk rencana membangun pesantren besar, masjid-masjid, dan fasilitas pendukung di Papua, Maluku, serta NTT," ujar Handika, Jumat (17/7/2026).

>>> Bappebti Lepas Ekspor Kopi Senilai USD227 Ribu ke Tiongkok dan Maroko Lewat SRG

Terkait temuan barang bukti berupa logam mulia hingga mata uang asing bernilai fantastis, pihak Don Ritto masih enggan membeberkan alasan penyimpanannya secara rinci kepada publik.

Namun, mereka berjanji akan membuka semua bukti otentik tersebut di hadapan tim penyidik Kejaksaan Agung.

"Kenapa kok disimpan dalam bentuk emas? Kenapa disimpan dalam bentuk Dolar Singapura?

Kenapa disimpan dalam bentuk Dolar Amerika?

>>> Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Beri Alasannya

Pada saatnya akan kami jelaskan setelah para pihak diperiksa oleh Jampidsus dengan semua bukti-bukti yang sahih dan relevan," pungkas Handika.