Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan Don Ritto (DR) setelah tersangka kasus dugaan TPPU PT Asabri itu diserahkan Polri.

Namun, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang juga tersangka belum ditahan.

>>> Don Ritto Langsung Ditahan, Febrie Adriansyah Masih Bebas? Kejagung: Nanti Diputuskan

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengaku kaget kliennya langsung ditahan di Rutan C7 Kejagung. "Yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan," ujarnya.

Sementara itu, Febrie Adriansyah baru menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (17/7/2026). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan keputusan penahanan sepenuhnya kewenangan penyidik.

"Kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik," tegas Anang dalam konferensi pers.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam tiga perkara: dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan kasus batu bara PLTU.

Anang memastikan Kejagung akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

>>> BGN Era Dadan Hindayana Ternyata Ngutang Rp1,6 Triliun, Termasuk Nunggak Bayar Sendok

Ia juga menegaskan Kejagung terbuka terhadap pengawasan dari KPK dan DPR. "Tetap bersinergi, baik dengan penyidik dari Kortas Polri maupun Polda Metro Jaya.

Juga kami terbuka untuk disupervisi oleh KPK dan diawasi dari DPR," ujarnya.

Anang meminta masyarakat menunggu proses penyidikan hingga tuntas. "Prinsipnya kan kita percayakan kepada kami.

Makanya kami transparan, kami laksanakan," katanya.

Wakil Kepala Kortas Tipikor Mabes Polri Brigjen Pol Boro Windu juga mengajak publik memberikan kepercayaan penuh kepada Kejagung.

>>> BGN Era Dadan Hindayana Ternyata Ngutang Rp1,6 Triliun, Termasuk Bayar Sendok

"Kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung Indonesia dalam menjaga proses hukum ini hingga tuntas," kata Boro.