Misteri kepemilikan 74 kilogram emas batangan dan ratusan miliar rupiah uang tunai yang disita dari sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, mulai terkuak.

Pihak tersangka Don Ritto mengklaim seluruh aset bernilai fantastis itu berada dalam penguasaan kliennya dan bukan milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

>>> Indonesia Targetkan Pendapatan Rp 600 Triliun dari Proyek LNG Abadi Masela

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, setelah kliennya resmi ditahan Kejaksaan Agung usai dilimpahkan dari Polri pada Jumat (17/7/2026).

Rumah Dipinjam Sejak 2023

Menurut Handika, rumah di Sentul yang menjadi lokasi penyitaan memang milik Febrie Adriansyah.

Namun, rumah tersebut telah dipinjam Don Ritto sejak 2023 untuk dijadikan kantor operasional yayasan di bidang dakwah dan pendidikan Islam.

“Rumah di Sentul itu tahun 2023 dimohon oleh klien kami kepada si pemilik untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan,” kata Handika di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Ia menjelaskan, rumah tersebut sudah sekitar satu dekade tidak lagi ditempati Febrie.

Sejak digunakan yayasan, seluruh biaya operasional, mulai dari listrik, air, perawatan bangunan hingga gaji pegawai, diklaim ditanggung oleh Don Ritto.

Atas dasar itu, Handika menegaskan barang-barang yang ditemukan penyidik bukan merupakan milik Febrie Adriansyah.

>>> Utah Olympic Legacy Foundation Gelar Konferensi Olahraga Musim Dingin untuk Pemuda

“Penguasaan dan kepemilikan barang bukti itu ada di klien kami, jadi itu bukan milik Pak Febrie,” ujarnya.

Brankas untuk Yayasan

Handika juga mengungkapkan bahwa pada 2024 kliennya meminta izin membangun sebuah brankas di rumah tersebut. Brankas itu digunakan untuk menyimpan barang-barang berharga yang berkaitan dengan aktivitas yayasan.