“Fungsinya untuk menaruh barang-barang berharga karena di situ nanti banyak aktivitas operasional yayasan,” ucap Handika.

Dari brankas tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta sejumlah mata uang asing lainnya.

Total nilai aset yang diamankan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Pihak Don Ritto mengklaim seluruh uang dan emas tersebut berasal dari berbagai pihak ketiga yang diperuntukkan bagi kegiatan yayasan.

Don Ritto Langsung Ditahan

Don Ritto kini resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung setelah diserahkan dari Polri. Kuasa hukumnya mengaku terkejut karena kliennya langsung ditahan begitu proses pelimpahan selesai.

>>> JCFF 2026 Resmi Dibuka, BI Jatim Dorong UMKM Kopi ke Level Global

“Yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI,” katanya.