Polda Metro Jaya kembali mengingatkan pengemudi untuk waspada terhadap perilaku lane hogger di jalan tol.

Imbauan ini disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di media sosial X.

>>> Harga Rp24 Ribuan, Apakah Serum Anti Aging Viva Bagus? Ini Ulasan Pengguna

Lane hogger adalah pengemudi yang memacu kendaraan dengan kecepatan statis di lajur paling kanan. Padahal, lajur tersebut hanya diperuntukkan untuk mendahului.

Dalam unggahannya, TMC Polda Metro Jaya menuliskan, "Pernah nggak sih nemuin pengemudi yang betah banget nyetir di lajur kanan jalan tol?

Nah, itu dia yang namanya lane hogger."

Polisi mengimbau pengemudi untuk menggunakan lajur tengah atau kiri saat arus lalu lintas sedang lancar. "Gunakan lajur tengah atau kiri, ya, Sobat!

Eh tapi jangan bahu jalan juga," tulis akun @TMCPoldaMetro.

>>> Cara Memilih Cushion untuk Kulit Berminyak: Anti Longsor dan Bebas Kilap

Lane Hogger Melanggar Aturan

Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ) menegaskan bahwa lane hogger sangat dilarang. Perilaku ini dapat membahayakan pengendara lain dan menyebabkan kecelakaan.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 108 ayat (2) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 41 butir (b) PP 15/2005 tentang Jalan Tol.

Pengemudi yang berada di lajur paling kanan setelah menyalip harus segera kembali ke lajur awal.

Jika bertemu lane hogger, pengendara lain dianjurkan memberi isyarat lampu kedip atau klakson dengan tetap tenang.

Fenomena lane hogger kerap menjadi momok di jalan tol.

>>> 3 Motor Matic Honda yang Masih Punya Kick Starter di Tengah Tren Penghilangan Fitur

Bahkan, sempat terjadi insiden di ruas tol Jakarta-Bekasi yang viral di media sosial, di mana pengemudi lane hogger marah-marah saat ditegur.