Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Ketiga Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kali ini, ia menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya terkait penanganan hukum kasus ijazah Jokowi.
Permohonan tersebut didaftarkan pada Rabu, 15 Juli 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara 118/Pid. Pra/2026/PN JKT.
>>> Wamendagri Buka Raker APPSI, Tekankan Koordinasi dan Integritas
SEL. Klasifikasi perkara adalah "Ganti Kerugian".
Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.
Tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jaksel cq Tim JPU.
Anggota tim hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, membenarkan bahwa pihaknya kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Ia mengatakan bahwa ini adalah praperadilan ketiga yang didaftarkan.
"Saya ingin menspill sedikit saja bahwa kemarin kami juga sudah mendaftarkan permohonan praperadilan yang ketiga.
>>> MediaOCD Tambahkan Kiss×sis, Monster Rancher, Sonic X, dan Lainnya ke Proyek Discotek Deep Dives
Sudah keluar nomor registrasi perkaranya, sudah ditunjuk hakim tunggal praperadilannya, sudah keluar juga jadwal persidangan praperadilan ketiga," kata Gofur kepada wartawan, Kamis (16/7).
Gofur belum menjelaskan lebih lanjut ihwal alasan gugatan tersebut, termasuk isi petitum. Ia hanya menegaskan bahwa permohonan ini tidak ne bis in idem.
Dua Praperadilan Sebelumnya
Ini merupakan kali ketiga Roy mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Praperadilan pertama diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penggeledahan hingga penangkapan.
Hakim tunggal PN Jaksel mengabulkan sebagian permohonan tersebut, menyatakan upaya paksa cacat formil dan tidak sah menurut hukum.
Untuk penahanan, hakim berpendapat tindakan itu tidak memenuhi syarat subjektif sehingga dinyatakan tidak sah. Namun, hakim menolak permohonan rehabilitasi harkat dan martabat.
>>> Iran Ancam Tutup Selat Bab Al Mandab, Target Cekik Ekonomi Global
Praperadilan kedua diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Gugatan ini masih dalam proses persidangan di PN Jaksel.
Update Terbaru
Hasil Piala AFF Wanita: Sempat Unggul, Indonesia Ditahan Kamboja
Kamis / 16-07-2026, 19:52 WIB
Transfer Uang ke Luar Negeri Pakai BRImo, Cashback Hingga Rp50 Ribu
Kamis / 16-07-2026, 19:52 WIB
Bahlil Peringatkan KKN di Proyek LNG Masela Rp390 Triliun
Kamis / 16-07-2026, 19:52 WIB
Spanduk Malvinas Bikin Argentina Terancam Sanksi FIFA, Investigasi Segera Dilakukan
Kamis / 16-07-2026, 19:50 WIB
Aviora Aesthetic Clinic Buka Klinik Baru di BSD, Perluas Akses Layanan Estetika
Kamis / 16-07-2026, 19:50 WIB
Messi Beberkan Rahasia Spanyol, Pengalaman di Barcelona Jadi Modal Argentina di Final Piala Dunia 2026
Kamis / 16-07-2026, 19:49 WIB
Realme dan OnePlus Beralih ke ColorOS 17, Tinggalkan Realme UI dan OxygenOS
Kamis / 16-07-2026, 19:49 WIB
Dukung Comeback Kim Soo Hyun Usai Skandal, Aksi Jung Hae In Picu Perdebatan
Kamis / 16-07-2026, 19:49 WIB
BAIC T1 Baru Dirakit Lokal pada 2027, Ini Alasannya
Kamis / 16-07-2026, 19:49 WIB
Spanyol vs Argentina: Siapa Juara Kecepatan Internet?
Kamis / 16-07-2026, 19:49 WIB
Pizza Hut Luncurkan Menu Klasik Murah di Seluruh AS
Kamis / 16-07-2026, 19:47 WIB
MK: IUP Jangan Hilangkan Fungsi Kontrol Perguruan Tinggi
Kamis / 16-07-2026, 19:47 WIB
Menkop: Gaji Pegawai Kopdes Merah Putih Bergantung Pendapatan Usaha
Kamis / 16-07-2026, 19:46 WIB
GAS BACA SEKARANG! Lookism Chapter 616 617 Sub INdo dan Spoiler Terbaru
Kamis / 16-07-2026, 19:43 WIB







