Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kali ini, ia menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya terkait penanganan hukum kasus ijazah Jokowi.

Permohonan tersebut didaftarkan pada Rabu, 15 Juli 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara 118/Pid. Pra/2026/PN JKT.

>>> Wamendagri Buka Raker APPSI, Tekankan Koordinasi dan Integritas

SEL. Klasifikasi perkara adalah "Ganti Kerugian".

Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.

Tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jaksel cq Tim JPU.

Anggota tim hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, membenarkan bahwa pihaknya kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.

Ia mengatakan bahwa ini adalah praperadilan ketiga yang didaftarkan.

"Saya ingin menspill sedikit saja bahwa kemarin kami juga sudah mendaftarkan permohonan praperadilan yang ketiga.

>>> MediaOCD Tambahkan Kiss×sis, Monster Rancher, Sonic X, dan Lainnya ke Proyek Discotek Deep Dives

Sudah keluar nomor registrasi perkaranya, sudah ditunjuk hakim tunggal praperadilannya, sudah keluar juga jadwal persidangan praperadilan ketiga," kata Gofur kepada wartawan, Kamis (16/7).

Gofur belum menjelaskan lebih lanjut ihwal alasan gugatan tersebut, termasuk isi petitum. Ia hanya menegaskan bahwa permohonan ini tidak ne bis in idem.

Dua Praperadilan Sebelumnya

Ini merupakan kali ketiga Roy mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Praperadilan pertama diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penggeledahan hingga penangkapan.

Hakim tunggal PN Jaksel mengabulkan sebagian permohonan tersebut, menyatakan upaya paksa cacat formil dan tidak sah menurut hukum.

Untuk penahanan, hakim berpendapat tindakan itu tidak memenuhi syarat subjektif sehingga dinyatakan tidak sah. Namun, hakim menolak permohonan rehabilitasi harkat dan martabat.

>>> Iran Ancam Tutup Selat Bab Al Mandab, Target Cekik Ekonomi Global

Praperadilan kedua diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Gugatan ini masih dalam proses persidangan di PN Jaksel.