Roy Suryo membantah anggapan bahwa ia mengorbankan Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Menurut Roy, narasi tersebut merupakan upaya untuk memecah belah dirinya dengan Dokter Tifa. Ia menyebut cara itu sangat jahat.

>>> Ramalan Zodiak 16 Juli: Libra Kontrol Pengeluaran, Scorpio Hindari Godaan

"Upaya memecah belah itu bukan hanya dari kami berdua terhadap rakyat. Ini jahat banget.

Kami berdua juga berusaha dipecah dengan cara apa?

Itu, Roy Suryo itu sengaja menjadikan Dokter Tifa itu probanda, kalau cowok probandus," ujar Roy dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Kamis (16/7/2026).

Sebelumnya, politikus PSI Dedek Prayudi atau Uki menyebut persidangan Dokter Tifa dapat menjadi test case bagi Roy Suryo dan pihak lain yang menghadapi perkara serupa.

Dedek berpendapat materi dakwaan terhadap Dokter Tifa memungkinkan pihak lain menyiapkan strategi pembelaan lebih awal.

"Biar mereka dengar nih materi dakwaan dari jaksa yang mengadili Anda, sehingga mereka bisa mengira-ngira nih dakwaan yang mirip yang akan dikenakan ke mereka, dan mereka jadinya sekarang bisa menyiapkan pembelaan antisipatif sejak awal," ujar Dedek dalam kanal YouTube COKRO TV, dikutip Sabtu (11/7/2026).

>>> Fakta Drama China Overdo, Dibintangi Zhang Linghe dan Wang Churan

Roy menolak anggapan bahwa Dokter Tifa dijadikan pihak yang lebih dahulu menghadapi persidangan agar dirinya bisa mempelajari strategi jaksa.

"Jadi proban yang diduluan supaya nanti Roy Suryo-nya bisa mengamati. Itu jahatnya," katanya.

Sementara itu, Dokter Tifa kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (16/7/2026) dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukannya.

Di sisi lain, Roy Suryo masih menempuh upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran Pasal 35 UU ITE.

Sebelumnya, Roy juga telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE, sekaligus meminta pengadilan membatalkan tiga surat perintah penyidikan yang diterbitkan Polda Metro Jaya sepanjang 2025 hingga 2026.

Dalam permohonannya, Roy berpendapat penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak sah karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

>>> Razia Angkot Lawas di Bogor, 21 Unit Terjaring dan Langsung Dikandangkan

Ia juga meminta pemulihan nama baik serta harkat dan martabatnya.