Tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, membantah keras tudingan yang menyebut gelar doktornya palsu.

Di hadapan awak media, Roy secara langsung menunjukkan ijazah doktor asli yang diterbitkan oleh Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk membuktikan bahwa gelar akademiknya sah dan legal.

>>> Lawan Doktif, Richard Lee Nekat Hentikan Konsumsi Obat Keras hingga Pingsan di Sel

Roy menjelaskan bahwa ia memulai studi doktornya pada tahun 2016. Sempat tertunda, ia melanjutkan pada 2020 dan berhasil menyelesaikannya pada 2024.

"Saya mengikuti wisuda itu pada awal Maret tahun 2024 di Sentul International Convention Center, semua ada foto-fotonya.

Dan pada saatnya akan saya jelaskan, tentu tidak sekarang," ujar Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Untuk memperkuat pembuktiannya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu memperlihatkan sejumlah dokumen akademik asli kepada wartawan, yakni ijazah S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM), ijazah S2 dari UGM, dan ijazah S3 (Doktor) dari UNJ.

"Saya tunjukkan inilah ijazah asli yang saya dapatkan dari Universitas Negeri Jakarta. Sah, ada embosnya, ada juga watermark-nya, dan ini bukan ijazah baru cetak di Pasar Pramuka.

>>> Ramalan Zodiak 16 Juli: Taurus Disarankan Lebih Teliti, Aries Jangan Emosional

Fotonya foto saya sendiri," tegas Roy.

Ia juga menyebut lulus dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,86 dan meraih predikat sangat memuaskan.

Bantahan soal Isu DO

Menanggapi isu yang menyebut dirinya dikeluarkan atau di-drop out (DO) dari UNJ, Roy meluruskan informasi tersebut dengan mengacu pada penjelasan Wakil Rektor UNJ, Ari Saptono.

Menurut Roy, aturan akademik mengenai sanksi DO hanya berlaku bagi mahasiswa yang terjerat tindak pidana dengan kriteria tertentu, bukan perkara yang sedang dihadapinya saat ini.

"Termul (ternak Mulyono) yang jahat itu dia tidak membaca, bahwa ada pasal sebelumnya yang mengatakan itu (sanksi DO) berlaku untuk tindak pidana luar biasa.

>>> Sneakers Adidas Ini 'Disulap' dari Ratusan Kabel Bekas, Hasilnya Nyentrik

Misalnya terorisme, kemudian korupsi, kemudian kejahatan akademik, dan pelanggaran HAM berat," pungkas Roy.