Advokat Ahmad Khozinudin angkat bicara terkait keputusan Roy Suryo yang mencabut kuasa hukumnya per 11 Juli 2026. Ia menyebut akan memberikan penjelasan detail dalam konferensi pers.

Khozinudin menegaskan bahwa pendampingannya terhadap Roy Suryo sejak awal bukan karena bayaran, melainkan semangat perjuangan.

>>> Pemerintah Bagikan SHM Gratis untuk MBR, Ini 3 Kategori Penerima dan Cara Mengajukannya

Ia mengingatkan bahwa sejak deklarasi di Gedung Juang pada 30 April 2025, dirinya bersama tim mendampingi Roy secara pro bono.

"Namun, karena awalnya mereka komitmen maka kami dampingi, sejak deklarasi perjuangan di Gedung Juang pada 30 April 2025 lalu, kami terus membela klien secara probono," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (15/7).

Khozinudin menilai kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bukan sekadar perkara pribadi, melainkan kepentingan publik.

"Kenapa kami mau membela klien tanpa dibayar? Karena kami meyakini, perjuangan membongkar ijazah palsu Jokowi adalah perjuangan seluruh rakyat.

Bukan hanya perjuangan seorang Roy Suryo atau Tifauzia Tyassuma," tulis Khozinudin.

>>> Trump Siapkan Langkah Lumpuhkan ICC, Sebut Mahkamah Internasional Ancaman bagi AS

Ia juga menyebut keterlibatan berbagai elemen masyarakat, mulai dari purnawirawan TNI, aktivis, hingga kelompok emak-emak militan.

"Dalam perjuangan ini, ada perjuangan para purnawirawan TNI, ada perjuangan para emak militan, ada perjuangan para aktivis, ada perjuangan para tokoh, dan perjuangan seluruh rakyat Indonesia.

Andai saja, kasus ini cuma kasus pribadi seperti saat Roy Suryo terjerat kasus Stupa Jokowi, tentulah kami tak sudi menghambur-hamburkan energi untuk menangani kasus ini tanpa dibayar," tambahnya.

Roy Suryo Beralasan Pengacara Tak Hadir Sidang

Sementara itu, Roy Suryo sebelumnya menegaskan pencabutan kuasa dilakukan karena Khozinudin tidak hadir mendampinginya dalam proses persidangan.

"Jadi tidak ada lagi tim yang boleh mengatasnamakan kuasa hukum dari Roy Suryo, juga insyaallah juga dokter Tifa yang saya tahu.

>>> Indonesia Tambah 6 Negara Bebas Visa, Turki hingga Brasil Masuk Daftar Baru

Karena dia (Pengacara) tidak mengikuti persidangan dan tidak mengikuti yang namanya praperadilan, dan tidak mengikuti eksepsinya dokter Tifa, dan bahkan menegasikan eksepsi dan praperadilan," ujar Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).