Dipecat Roy Suryo, Ahmad Khozinudin Sebut Mantan Kliennya Pengecut
Ahmad Khozinudin melontarkan sindiran keras setelah kuasa hukumnya dicabut oleh Roy Suryo.
Ia menyebut langkah tersebut bukan sekadar pergantian tim kuasa, melainkan perubahan arah perjuangan dalam perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
>>> 10 WAGs Paling Dinantikan di Semifinal Piala Dunia 2026, Termasuk Pacar Lamine Yamal
Menurut Ahmad, sejak awal pendampingan hukum bertujuan membawa polemik ijazah Jokowi ke ruang sidang demi kepastian hukum.
Namun, ia menilai tujuan itu kini bergeser menjadi upaya menyelamatkan diri sendiri.
"Berubah membuat goal sendiri, yakni menyelamatkan diri dari proses hukum. Padahal, goal ini sama saja mengubur harapan rakyat yang selama ini ingin kasus ijazah Jokowi dituntaskan," ujarnya.
Ahmad mengaku tidak mempersoalkan keputusan Roy mencabut kuasa dirinya bersama Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TAAKAA).
Menurutnya, setiap orang yang menggulirkan isu dugaan ijazah palsu harus siap menghadapi konsekuensi hukum.
"Sejak awal saya melihat yang bersangkutan memang pengecut, tetapi nekat berkoar soal ijazah palsu. Ketika proses hukum berjalan, malah ingin mencari selamat sendiri," ucap dia.
>>> India Resmikan Terowongan 8 Jalur di Bawah Hutan Lindung Harimau
Ia menjelaskan, TAAKAA dibentuk untuk memberikan bantuan hukum sebagai bagian dari perjuangan menguji polemik ijazah Jokowi melalui peradilan.
Pada 30 April 2025, mereka mendeklarasikan komitmen berjuang bersama rakyat.
Roy Suryo resmi mencabut kuasa Ahmad Khozinudin dan seluruh tim TAAKAA melalui surat tertanggal 11 Juli 2026.
Keputusan itu diambil setelah Roy keberatan atas pernyataan Ahmad yang menyebut kemenangan praperadilan Roy justru menguntungkan Jokowi.
Usai mengakhiri kerja sama dengan TAAKAA, Roy menunjuk Gafur Sangadji dan Soraya sebagai tim kuasa hukum baru.
>>> Glen Schofield, Kreator Dead Space, Pensiun Setelah 35 Tahun Berkarya
Saat ini Roy masih menjalani praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah Jokowi.
Update Terbaru
Restomod Land Rover Defender Ini Dijual Lebih Mahal dari Dua OCTA Baru
Rabu / 15-07-2026, 09:10 WIB
Prancis Akui Kalah Segalanya dari Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026
Rabu / 15-07-2026, 09:09 WIB
OJK Minta Insentif untuk ETF Emas ke Menko Airlangga
Rabu / 15-07-2026, 09:09 WIB
BPOM Temukan 11 Kosmetik Lokal Berbahaya, Ini Daftarnya
Rabu / 15-07-2026, 09:08 WIB
6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
Rabu / 15-07-2026, 09:07 WIB
Mobil 'Kodok' Kembali, Kini Bertenaga Listrik 201 hp
Rabu / 15-07-2026, 09:07 WIB
Internet Wi-Fi 7 Pertama di Indonesia Meluncur, Kecepatan 2 Gbps Cuma Rp250 Ribu
Rabu / 15-07-2026, 09:07 WIB
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Anggota Komite Non Dewan Pengawas, Cek Syaratnya
Rabu / 15-07-2026, 09:07 WIB
Ahmad Khozinudin: Eksepsi Tifa dan Praperadilan Roy Suryo Bisa Selamatkan Jokowi dari Kursi Terdakwa
Rabu / 15-07-2026, 09:07 WIB
Pakar Hukum Bantah Mahfud MD: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Sudah Sesuai UU
Rabu / 15-07-2026, 09:07 WIB
Tak Mau Urus Cucu, Menantu Aniaya Mertua Hingga Patah Tulang Rusuk
Rabu / 15-07-2026, 09:05 WIB
Curhat Aktor Korea Sepi Tawaran Akting, Beralih Buka Restoran Daging BBQ
Rabu / 15-07-2026, 09:04 WIB
Huawei Pura 90s Pro Max Resmi Global, Dukung 5G dan Segera Masuk Indonesia
Rabu / 15-07-2026, 09:04 WIB
Joe Ryan Bicara Rumor Transfer Red Sox dan Fastball Uniknya
Rabu / 15-07-2026, 09:00 WIB







