Sidang praperadilan Roy Suryo menghadirkan fakta baru terkait dugaan pelanggaran UU ITE dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Mantan anggota DPR RI, Krisna Mukti, yang dihadirkan sebagai saksi, mengaku penyidik kepolisian tidak pernah menanyakan soal dugaan manipulasi dokumen elektronik milik Jokowi.

>>> Purbaya Akui Program MBG Hadapi Masalah Rantai Pasok dan Logistik

Krisna memberikan pernyataan itu saat ditanya kuasa hukum Roy Suryo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

"Tidak," jawab Krisna singkat ketika ditanya apakah penyidik menyinggung dugaan manipulasi dokumen elektronik milik Jokowi.

Menurut Krisna, pemeriksaannya oleh penyidik berlangsung sekitar November 2025. Ia juga mengaku mengenal Roy Suryo sejak sama-sama menjadi anggota DPR RI periode 2014–2019.

>>> Manga Eden no Tō Karya matoba Akan Terbit pada 12 Agustus

Keterangan saksi tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang dipertimbangkan hakim dalam memeriksa permohonan praperadilan.

Perlu diketahui, sidang praperadilan tidak bertujuan membuktikan kesalahan seseorang, melainkan menguji keabsahan tindakan penyidik, termasuk penetapan status tersangka.

Roy Suryo mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE terkait kasus ijazah Jokowi.

>>> Robert Irwin Undang Taylor Swift dan Travis Kelce ke Australia Zoo

Persidangan masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lain dan alat bukti sebelum majelis hakim memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Roy Suryo.