Praperadilan Roy Suryo Gugur, Publik Kehilangan Kesempatan Paksa Jokowi Tunjukkan Ijazah
Praperadilan yang diajukan Roy Suryo dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasannya, perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kuasa hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebut berkas perkara Roy Suryo telah diterima PN Jakarta Timur sejak 23 Juni 2026.
Hal itu disampaikan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Menurut kuasa hukum, berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 dan Putusan MK No. 102/2015, pelimpahan perkara pokok otomatis menggugurkan kewenangan praperadilan.
Ia juga menekankan bahwa batu uji yang digunakan pemohon merujuk pada Pasal 361 huruf A UU No. 20 Tahun 2025, yang mengatur perkara lama tetap menggunakan KUHAP lama.
Advokat Ahmad Khozinudin menilai gugurnya praperadilan ini justru merugikan publik. Sebab, jika praperadilan dikabulkan dan status tersangka dianggap cacat, perkara tidak akan masuk ke pokok persidangan.
"Ketika praperadilan ini dikabulkan dan status tersangka itu dianggap cacat, maka sudah pasti enggak perlu pokok perkara, enggak perlu juga mengadili Jokowi," ungkap Khozinudin dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Selasa (14/7).
Ia menambahkan, kondisi ini memang menyelamatkan Roy, tetapi menghilangkan kesempatan publik memaksa Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) hadir dan menunjukkan ijazah di persidangan.
"Roy memang selamat, tetapi bagi kepentingan rakyat, kita kehilangan kepentingan rakyat. Yakni apa?
>>> OnePlus Dikabarkan Hengkang dari Pasar AS dan Eropa, Pengumuman Pekan Ini
Memaksa Joko Widodo untuk hadir persidangan dan menunjukkan ijazah. Tinggal satu langkah itu sebenarnya," tegasnya.
Khozinudin menjelaskan, putusan praperadilan pertama yang hanya menyangkut penangkapan dan penahanan masih memberi harapan perkara tetap berjalan.
Namun, praperadilan baru yang menyasar status tersangka bisa menjadi skenario penyelamatan sempurna bagi Jokowi.
"Maka kalau nanti status tersangka ini dikabulkan hakim berarti skenario penyelamatan Jokowi sempurna," tandasnya.
Dalam petitumnya, Roy Suryo meminta hakim tunggal mengabulkan seluruh permohonan, termasuk membatalkan tiga Sprindik Polda Metro Jaya sepanjang 2025–2026.
Ia juga meminta penetapan tersangka Pasal 32 ayat (1) UU ITE dinyatakan tidak sah serta pemulihan nama baiknya.
>>> Ramalan Zodiak 14 Juli: Aries Kendalikan Pengeluaran, Taurus Hadapi Persoalan
Roy menegaskan penetapan tersangka dilakukan secara melawan hukum dengan melanggar Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
Update Terbaru
Samsung Pamerkan Galaxy Watch Bertenaga AI Sebelum Galaxy Unpacked 2026
Selasa / 14-07-2026, 13:24 WIB
9 Cara Mudah Membedakan Sepatu Lokal Asli vs Palsu, Jangan Sampai Tertipu!
Selasa / 14-07-2026, 13:23 WIB
BRI Wellness Experience 2026: Festival Kebugaran dan Mindfulness Premium di Jakarta
Selasa / 14-07-2026, 13:23 WIB
GIIAS 2026 Jadi Panggung Mobil Baru Asal China
Selasa / 14-07-2026, 13:21 WIB
5 Ciri Mobil Butuh Servis Rutin Meski Belum Mogok
Selasa / 14-07-2026, 13:21 WIB
Gaikindo Kritik Pemerintah yang Abaikan Insentif Mobil Hybrid
Selasa / 14-07-2026, 13:21 WIB
Pemesanan JETOUR T1 Tembus 800 Unit dalam Sebulan Berkat Harga Khusus
Selasa / 14-07-2026, 13:21 WIB
Pangsa Turun, Astra Masih Kuasai 51% Pasar Mobil Nasional
Selasa / 14-07-2026, 13:21 WIB
PTPP Raih Proyek Tower 4 ITS Senilai Rp151,9 Miliar
Selasa / 14-07-2026, 13:21 WIB
OJK: Penyalahgunaan AI Jadi Risiko Utama Sektor Keuangan
Selasa / 14-07-2026, 13:21 WIB
Mahfud MD: Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah Dimungkinkan Secara Yuridis
Selasa / 14-07-2026, 13:19 WIB
Ramalan Zodiak Cinta 14 Juli: Virgo Redam Ego, Taurus Beri Kejutan
Selasa / 14-07-2026, 13:18 WIB
Robot AI Jadi Model Catwalk, Netizen Sebut Mirip Zombi Berjalan
Selasa / 14-07-2026, 13:18 WIB
Matt Damon Ceritakan Penerbangan Demi Red Sox di World Series 2004
Selasa / 14-07-2026, 13:14 WIB







