Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pandangan hukum terkait desakan anggota DPR RI yang meminta hukuman mati untuk mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto.

Menurut Mahfud, secara yuridis tuntutan hukuman mati di Indonesia dimungkinkan dalam keadaan khusus.

>>> Ramalan Zodiak Cinta 14 Juli: Virgo Redam Ego, Taurus Beri Kejutan

"Di situ juga ada ketentuan dalam keadaan khusus pidana mati dapat dijatuhkan, atau pidana mati dapat dijatuhkan dalam keadaan khusus," ujar Mahfud MD saat memberikan keterangan.

Mahfud menjelaskan sejumlah kategori tindak pidana yang dapat masuk dalam kondisi "keadaan khusus" sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

"Keadaan khusus itu apa? Hal-hal yang sifatnya pidana khusus dengan akibat yang berat.

Satu, makar, menjatuhkan atau menggulingkan pemerintahan yang sah. Kedua, pembunuhan berencana.

Ketiga, narkoba ini sudah banyak dihukum (mati), terorisme banyak yang dihukum mati. Kemudian korupsi," papar Mahfud.

>>> Robot AI Jadi Model Catwalk, Netizen Sebut Mirip Zombi Berjalan

Desakan Hukuman Mati dari DPR

Desakan parlemen muncul setelah Febrie dan Don Ritto diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi besar yang disidik secara gabungan oleh Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi komoditas batu bara, korupsi PT Asabri, hingga sengketa hukum di Krakatau Steel.

Pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis terhadap kedua tersangka sesuai dengan peran masing-masing.

Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Sementara Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri serta perkara lainnya.

>>> Matt Damon Ceritakan Penerbangan Demi Red Sox di World Series 2004

Ia dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU.