Mahfud MD: Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah Dimungkinkan Secara Yuridis
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pandangan hukum terkait desakan anggota DPR RI yang meminta hukuman mati untuk mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto.
Menurut Mahfud, secara yuridis tuntutan hukuman mati di Indonesia dimungkinkan dalam keadaan khusus.
>>> Ramalan Zodiak Cinta 14 Juli: Virgo Redam Ego, Taurus Beri Kejutan
"Di situ juga ada ketentuan dalam keadaan khusus pidana mati dapat dijatuhkan, atau pidana mati dapat dijatuhkan dalam keadaan khusus," ujar Mahfud MD saat memberikan keterangan.
Mahfud menjelaskan sejumlah kategori tindak pidana yang dapat masuk dalam kondisi "keadaan khusus" sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
"Keadaan khusus itu apa? Hal-hal yang sifatnya pidana khusus dengan akibat yang berat.
Satu, makar, menjatuhkan atau menggulingkan pemerintahan yang sah. Kedua, pembunuhan berencana.
Ketiga, narkoba ini sudah banyak dihukum (mati), terorisme banyak yang dihukum mati. Kemudian korupsi," papar Mahfud.
>>> Robot AI Jadi Model Catwalk, Netizen Sebut Mirip Zombi Berjalan
Desakan Hukuman Mati dari DPR
Desakan parlemen muncul setelah Febrie dan Don Ritto diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi besar yang disidik secara gabungan oleh Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi komoditas batu bara, korupsi PT Asabri, hingga sengketa hukum di Krakatau Steel.
Pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis terhadap kedua tersangka sesuai dengan peran masing-masing.
Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Sementara Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri serta perkara lainnya.
>>> Matt Damon Ceritakan Penerbangan Demi Red Sox di World Series 2004
Ia dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU.
Update Terbaru
Manga Tsugumi Project Karya ippatu Diadaptasi Menjadi Anime TV
Selasa / 14-07-2026, 14:54 WIB
Flaming Dodgeball Girl Danko Umumkan Dua Pengisi Suara Baru
Selasa / 14-07-2026, 14:54 WIB
Gelombang Panas Prancis Mulai Mereda, Suhu Turun Mulai Rabu
Selasa / 14-07-2026, 14:53 WIB
DPR AS Akan Memilih Jadikan Waktu Musim Panas Permanen
Selasa / 14-07-2026, 14:49 WIB
Trump Yakin Mojtaba Khamenei 90 Persen Tewas, Pemimpin Iran Habis
Selasa / 14-07-2026, 14:49 WIB
Pembuat Teror Bom ke SD di Jaksel Ditetapkan Jadi Tersangka
Selasa / 14-07-2026, 14:48 WIB
Heat Dome Meluas ke Timur, Ancaman Suhu Ekstrem di AS
Selasa / 14-07-2026, 14:44 WIB
BI Sambut S&P Pertahankan Peringkat Utang RI di BBB, Kepercayaan Global Terjaga
Selasa / 14-07-2026, 14:44 WIB
Ditgakkum Korlantas Polri Turun Tangan Usut Kecelakaan Maut Indramayu
Selasa / 14-07-2026, 14:43 WIB
Spanyol vs Prancis: Semifinal Berat di Piala Dunia 2026
Selasa / 14-07-2026, 14:43 WIB
Merek Global Ubah Strategi Pemasaran Kreator, Tinggalkan Metrik Standar
Selasa / 14-07-2026, 14:42 WIB
AS Kembali Serang Iran dan Terapkan Blokade Selat Hormuz
Selasa / 14-07-2026, 14:42 WIB
KPK Rampungkan Penyidikan 3 Tersangka Kasus Haji Selain Yaqut
Selasa / 14-07-2026, 14:42 WIB
Marquez Pilih Merendah usai Dijagokan Juara MotoGP 2026
Selasa / 14-07-2026, 14:42 WIB







