Polisi menetapkan pria berinisial MY (34) sebagai tersangka atas aksi pengiriman pesan ancaman teror bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, mengatakan MY dijerat dengan Pasal 601 KUHP terkait ancaman teror.

>>> Heat Dome Meluas ke Timur, Ancaman Suhu Ekstrem di AS

"Sudah ditetapkan tersangka. Ada dua alat bukti," kata Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Selasa (14/7).

Dari hasil penyidikan sementara, MY melakukan aksinya karena iseng. Namun, hal tersebut masih didalami lebih lanjut.

"Untuk motif dari pelaku sementara hasil dari permintaan keterangan yang bersangkutan, yang bersangkutan hanya sifatnya iseng saja," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada CNN Indonesia TV, Senin (13/7).

>>> BI Sambut S&P Pertahankan Peringkat Utang RI di BBB, Kepercayaan Global Terjaga

Iman juga mengungkapkan MY pernah mengirimkan pesan ancaman serupa ke ketua RT tempat tinggalnya. Saat itu, ketua RT langsung mengajak MY berkomunikasi.

Sebelumnya, teror ancaman bom terjadi di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi pada Senin (13/7), bertepatan dengan hari pertama masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menyatakan kegiatan MPLS di sekolah tersebut dibubarkan setelah mendapat teror ancaman bom.

>>> Ditgakkum Korlantas Polri Turun Tangan Usut Kecelakaan Maut Indramayu

Nurma memastikan situasi di sekolah telah aman setelah penyisiran oleh tim Gegana, Densus 88, BNPT, dan anjing pelacak K9 selama empat jam.